Tok! MK Bolehkan Quick Count 2 Jam Setelah TPS di Indonesia Barat Tutup

Tok! MK Bolehkan Quick Count 2 Jam Setelah TPS di Indonesia Barat Tutup

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 11:25 WIB
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari.

UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Apa kata MK?

"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).


Saksikan juga video 'KPU Tepis Broadcast Hasil Perhitungan Suara di Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads