Ketua TKD Jatim Machfud Arifin mengatakan panitia pemungutan suara bisa melayani pencoblosan meski sudah lewat pukul 13.00 WIB, asalkan pemilih itu sudah terdaftar atau sedang mendaftar maksimal pukul 13.00 WIB.
"Saya kira di bawah banyak sekali mispersepsi ya. Apalagi di sosialisasi banyak pihak sebelumnya, di poster, di infografis yang beredar di medsos, disebutkan ajakan mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Nah itu banyak disalahpahami bahwa setelah pukul 13.00 sudah enggak bisa. Padahal semestinya bisa dengan beberapa ketentuan," ujar Machfud di Surabaya, Selasa (16/4/2019).
Sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, pada Pasal 46, disebutkan pukul 13.00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemuatan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7, DPT KPU, model C7. DPTb-KPU dan Model C7. DPK-KPU.
Selain itu, pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7. DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU.
"Pokoknya KPPS jangan main-main deh. Kalau pas pukul 13.00 WIB masih ada yang antre, coblosan jangan disetop. Jangan ngawur. Pokoknya kita akan perkarakan betul kalau ada KPPS main setop coblosan begitu saja," tegas Machfud.
Mantan Kapolda Jatim ini meminta KPU benar-benar mensosialisasikan hingga KPPS tentang ketentuan itu. Menurut Machfud, kekacauan pemungutan suara di luar negeri harus menjadi pelajaran.
"KPU kan punya jalur komunikasi cepat hingga ke KPPS. Bisa benar-benar ditekankan soal aturan itu ke KPPS lewat grup-grup WhatsApp sehingga lebih cepat, mengingat waktu mepet. Jangan sampai ada ribut-ribut soal mispersepsi batas waktu pukul 13.00 ini," lanjut Machfud.
Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan untuk batas pendaftaran, pihaknya menetapkan pukul 13.00 WIB. Namun, untuk mencoblos bisa lebih dari pukul 13.00 WIB misalnya ada sesuatu yang genting seperti masih menghabiskan antrean.
"Terakhir (pendaftaran) pukul 13.00 WIB. Lebih dari pukul 13.00 WIB menghabiskan antrean, selama sudah antre sebelum jam 13.00 WIB," pungkasnya. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini