"Hukumannya kita mengacu UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999), 5 tahun penjara maksimum atau denda Rp 2 miliar. Nanti tergantung JPU," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati.
Hal itu disampaikan Rustyawati usai pemusnahan 29.5 Kg mi basah berformalin di halaman Kantor BBPOM DIY, Senin (16/4/2019). Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Polda DIY dan Dinas Kesehatan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam penindakan yang dilakukan BBPOM di Pasar Niten Bantul pada 19 Maret 2019 lalu ditemukan 29.5 Kg mi berformalin. Mi itu berasal dari JR, sementara JR memperolehnya dari seorang produsen di Magelang.
"Penindakannya 19 Maret 2019. Jadi kita bisa lihat, ini (diamankan) Maret sampai sekarang hampir satu bulan mi-nya masih (belum basi), masih belum busuk. Jadi itu terbukti mengandung formalin," ungkap Rustyawati.
![]() |
Sementara mi basah yang tak berformalin, menurut Rustyawati, normalnya hanya bertahan sehari. Sementara mi basah yang bertahan lebih dari sehari bisa dipastikan mi tersebut tak layak dikonsumsi dan ditengarai berformalin.
"(Kandungan) formalin sangat bahaya, kanker yang paling berat. Tapi dia (mi berformalin) juga bisa (menyebabkan) panas di tenggorokan, itu panas jadi radang kronis," paparnya.
JR hingga kini tak ditahan, alasannya, penahanan terhadap tersangka ada aturan mainnya. Meski tak ditahan, ia memastikan akan tetap memproses JR hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.
"Prosesnya sedang final pemberkasan. Jadi sebentar lagi sudah tahap satu, sudah mau diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti persidangannya di PN Bantul," sebutnya.
"Kalau untuk (penindakan terhadap) produsen, karena bukan wilayah kami, jadi kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM di Jawa Tengah," pungkas Rustyawati. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini