"Mi berformalin ini diedarkan khusus di Pasar Caringin," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Kamis (11/1/2018)
Kasus tersebut terungkap saat personel Ditreskrimsus Polda Jabar memergoki adanya aktivitas mencurigakan di Pasar Caringin pada Selasa (10/1) kemarin. Polisi menemukan mobil pikap berisi barang yang ditutup terpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, mi tersebut mengandung formalin. Mi diproduksi oleh tersangka berinisial MS (44) di kediamannya, Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar.
![]() |
"Totalnya ada satu ton mi mengandung formalin," kata Agung.
Menurut Agung, MS sudah 10 bulan melakoni aksinya mencampur mi basah menggunakan cairan formalin. Dalam dua hari, MS dapat menghasilkan 700 kilogram mi berformalin. Mi itu kemudian diedarkan khususnya di Pasar Caringin.
Polisi akan melalukan pengembangan dari kasus ini termasuk wilayah edar mi formalin racikan MS. Sebab sampai saat ini, pengakuan MS mi itu baru diedarkan di Pasar Caringin.
"Dari temuan ini nanti kita akan cek lagi. Kita keliling ke pasar-pasar," ucap Agung.
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa satu ton mi berformalin, enam karung terigu Aci, mesin penggiling, cetakan mi, pewarna makanan, minyak kacang, tawas, soda As dan lainnya.
Polisi menjerat MS dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. MS terancam pidana 5 tahun bui. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini