Pabrik milik Ayi Rusmana (48) yang berada di Kampung Bojong Sudika, Kabupaten Garut itu digerebek personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada Rabu (10/1) lalu. Dalam penggerebekan, polisi langsung menangkap Ayi tanpa perlawanan.
"Kita juga menemukan mi yang mengandung formalin seberat totalnya satu ton," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo di Mako Sat Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim lalu memberhentikan mobil tersebut. Saat dibongkar, polisi menemukan mi basah kuning mencurigakan.
"Saat itu kita menemukan 350 kilogram mi basah. Kita cek laboratorium ternyata benar mengandung formalin," katanya.
Dari temuan itulah, polisi akhirnya menggerebek pabrik di Garut. Selain menyita mi satu ton dari pabrik, polisi juga menemukan formalin yang masih tersimpan di tempat berbahan plastik.
Berdasarkan pemeriksaan, Ayi sudah dua tahun memproduksi mi berformalin. Ia sengaja mencampur mi basah dengan formalin agar mi yang dijual tahan lama.
"Alasannya sengaja, biar awet. Kalau tidak dicampur kan akan cepat busuk," kata dia.
Sasaran Ayi menjual mi berformalin itu ialah pasar-pasar tradisional khusus di Kota Bandung. Beberapa pasar seperti Andir, Caringin hingga pasar lainnya menjadi sasaran penjualan.
"Pemasarannya di beberapa pasar tradisional di Bandung. Harga yang dijual hampir sama dengan mi biasa, lima ribu per kilo gramnya," kata dia.
Kini pria berkacamata itu telah ditahan di rutan Polrestabes Bandung. Polisi menjerat Ayi dengan Undang-Undang Pangan Pasal 136 dengan ancaman bui selama 5 tahun. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini