"Untuk Pak Wahid, kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding," ucap pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi, saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
Firma mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat Wahid menolak mengajukan banding. Salah satunya, Wahid khawatir hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding. Keputusan untuk tidak banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengacara sebelumnya mempertimbangkan untuk banding lantaran tak menerima vonis hakim. Namun, kata dia, seluruh keputusan sudah bulat diambil kliennya yang menyatakan tak akan banding.
"Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas. Karena dalam putusan, majelis hakim sedikit pun tidak menerima pembelaan kami. Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit," tutur Firma.
Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Setelah persidangan, Wahid mengambil sikap untuk pikir-pikir untuk banding atau tidak terhadap vonis yang diberikan. Majelis hakim mempersilakan dengan memberikan waktu sepekan.
Saksikan juga video 'Menteri Yasonna: Godaan Lapas Sukamiskin Begitu Besar':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini