Ironi Wahid Husen, Dari Kepala Lapas Jadi Narapidana

Round-up

Ironi Wahid Husen, Dari Kepala Lapas Jadi Narapidana

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 08:34 WIB
Foto: Dony Indra Ramdhan
Bandung - Wahid Husen telah kembali ke penjara. Namun eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu kembali bukan sebagai pejabat, melainkan narapidana.

Wahid telah divonis majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (8/4). Hakim menyebut Wahid terbukti bersalah menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah berkaitan dengan fasilitas mewah yang didapat suami dari Inneke Koesherawati itu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Wahid tak mau berkomentar atas putusannya itu. "No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil keluar ruang persidangan.

Meski telah divonis, belum diketahui kemana Wahid akan dieksekusi. Namun pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi akan meminta ke jaksa KPK tidak mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin. Wahid takut jadi korban perundungan.

"(Tidak di Sukamiskin) akan kita sampaikan, pertimbangkan faktor psikologisnya. Kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia dibully segala macem, kan enggak bagus," kata Firma.
eks

Wahid memang seakan tak lepas dari bilik penjara. Puluhan tahun menjadi PNS, karir Wahid tak lepas dari lingkungan penjara. Tercatat dia pernah menjabat sebagai Karutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru), Kalapas Jelekong hingga terakhir Kalapas Sukamiskin.

Di tempatnya terakhir itulah Wahid terjerat kasus korupsi. Ia ditangkap petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2018. Wahid menerima sebuah mobil double cabin dari Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap dengan imbalan memberi fasilitas mewah kepada suami artis Inneke Koesharawati itu.


Saksikan juga video 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads