Wahid telah divonis majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (8/4). Hakim menyebut Wahid terbukti bersalah menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah berkaitan dengan fasilitas mewah yang didapat suami dari Inneke Koesherawati itu.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Wahid tak mau berkomentar atas putusannya itu. "No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil keluar ruang persidangan.
Meski telah divonis, belum diketahui kemana Wahid akan dieksekusi. Namun pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi akan meminta ke jaksa KPK tidak mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin. Wahid takut jadi korban perundungan.
"(Tidak di Sukamiskin) akan kita sampaikan, pertimbangkan faktor psikologisnya. Kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia dibully segala macem, kan enggak bagus," kata Firma.
eks
Wahid memang seakan tak lepas dari bilik penjara. Puluhan tahun menjadi PNS, karir Wahid tak lepas dari lingkungan penjara. Tercatat dia pernah menjabat sebagai Karutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru), Kalapas Jelekong hingga terakhir Kalapas Sukamiskin.
Di tempatnya terakhir itulah Wahid terjerat kasus korupsi. Ia ditangkap petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2018. Wahid menerima sebuah mobil double cabin dari Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap dengan imbalan memberi fasilitas mewah kepada suami artis Inneke Koesharawati itu.
Saksikan juga video 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini