Itoc sendiri sudah hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (15/4/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Itoc akan mengikuti sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa Kejari Cimahi atas eksepsi Itoc.
Saat persidangan dimulai, Itoc masuk ke ruangan sidang dengan kondisi sakit. Dia duduk di kursi roda yang didorong kerabat. Selain itu, ada pula kerabat yang membawa tabung gas oksigen seperti persidangan sebelumnya.
Tim pengacara Itoc lantas meminta majelis hakim agar sidang ditunda. Alasannya lantaran kondisi kesehatan Itoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyetujui dan menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda persidangan tetap mendengar tanggapan dari jaksa atas eksepsi Itoc.
Seusai persidangan, Binsar mengatakan kliennya itu terkendala kondisi kesehatan sehingga tak bisa mengikuti persidangan hari ini. Itoc mengalami sakit jantung hingga paru-paru.
"Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini langsung tergeletak," kata Binsar.
Binsar juga menyoroti kehadiran jaksa dalam sidang ini. Menurutnya, pada persidangan pekan lalu, hakim sudah meminta agar sidang digelar lebih pagi mengingat kondisi Itoc.
"Kemarin sudah disepakati untun sidang pagi-pagi supaya terdakwa tidak menunggu. Tapi tadi jaksanya belum datang," kata Binsar.
Sementara itu jaksa Kejari Cimahi, Fauzi Sanjaya membantah dirinya datang terlambat sehingga membuat sakit Itoc kambuh. Menurut dia, jaksa sudah datang sejak pagi bahkan bersamaan dengan Itoc.
"Sudah tadi datang bersama kok, yang jemput kita sendiri. Tadi memang kendala pak Itoc pingsan pas turun dari mobil. Sehingga kami nunggu siuman dulu," kata Fauzi. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini