Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Itoc sedianya digelar pada hari ini, Senin (18/3/2019), di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.
"Penundaan dari kita, masa orang enggak sehat mau di sidang," ucap Binsar Sitompul, salah satu pengacara Itoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kliennya itu menderita penyakit jantung. Bahkan kemarin, Itoc rencananya akan menjalani kemoterapi.
"Kalau di kemo berarti ada kankernya, tapi saya belum tahu," kata Binsar.
Itoc saat sidang perdana menjalani persidangan dengan bantuan tabung gas oksigen. Di pertengahan pembacaan dakwaan, Itoc meminta untuk menggunakan tabung yang sudah disiapkan.
Itoc kembali didakwa atas kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kota Cimahi tahun 2006 dan 2007. Itoc selaku Wali Kota kala itu melakukan kerja sama dengan Idris Ismail dari PT Lingga Buana Wisesa untuk pembangunan Pasar Raya Cibereum. Pemkot Cimahi menyediakan anggaran melalui Perusahaan Daerah Jati Mandiri.
Akan tetapi, kerja sama tersebut tak berlanjut. Uang yang sudah dibelanjakan dibagi antara PT Lingga Buana Wisesa dan PD Jati Mandiri. Total kerugian negara atas perkara itu sebesar Rp 37 miliar.
Tonton juga video Kisah Pria yang Hampir Tewas 9 Kali karena Idap Kondisi Langka:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini