Bawaslu Ciamis Terima Laporan Politik Uang di Masa Tenang

Bawaslu Ciamis Terima Laporan Politik Uang di Masa Tenang

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 15:38 WIB
Bawaslu Ciamis terima laporan dugaan politik uang oleh salah satu relawan caleg. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Bawaslu Ciamis menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim relawan salah satu calon legislatif (caleg) di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dua orang pelaku diduga membagikan uang Rp 25 ribu dan kartu nama caleg pada Minggu (14/4/2019) malam kemarin.

"Dapat informasi laporan masyarakat, malam hari, lalu Panwascam dan Komisioner Bawaslu ke lapangan. Ditemukan ada uang Rp 25 ribuan dan kartu nama caleg," ujar Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan, Senin (15/4/2019).


Uce menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti. Bawaslu kemudian melakukan rapat pleno. Hasilnya menjadi dasar untuk dilanjutkan ke Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan yang masuk terkait dugaan ini baru dari Sindangkasih, orangnya ada, identitasnya jelas, barang buktinya uang pecahan Rp 25 ribu. Untuk jumlahnya nanti akan kita periksa dan kita dalami. Termasuk disana ada kartu nama caleg," ucapnya.

Bawaslu Ciamis Terima Laporan Politik Uang di Masa TenangKetua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Saat ini, kata dia, ia belum bisa menyebut caleg dan partai di kartu nama tersebut. Karena baru akan dilakukan pleno dan selanjutnya klarifikasi. Namun pelaku yang membagikan uang pecahan Rp 25 ribu dan kartu nama caleg tersebut bukan warga Ciamis, melainkan pendatang.


Menurut Uce, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dugaan tersebut masuk ranah pidana. Sebagaimana dalam Pasal 523 ayat 2 yang berisi setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 terancam penjara 4 tahun atau denda Rp 48 juta.

"Yang melakukan diduga tim relawan dari caleg, yang ditemukan itu yang sudah disebar kepada masyarakat uang Rp 25 ribuan," kata Uce. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads