"Dapat informasi laporan masyarakat, malam hari, lalu Panwascam dan Komisioner Bawaslu ke lapangan. Ditemukan ada uang Rp 25 ribuan dan kartu nama caleg," ujar Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan, Senin (15/4/2019).
Uce menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti. Bawaslu kemudian melakukan rapat pleno. Hasilnya menjadi dasar untuk dilanjutkan ke Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Uce, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dugaan tersebut masuk ranah pidana. Sebagaimana dalam Pasal 523 ayat 2 yang berisi setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 terancam penjara 4 tahun atau denda Rp 48 juta.
"Yang melakukan diduga tim relawan dari caleg, yang ditemukan itu yang sudah disebar kepada masyarakat uang Rp 25 ribuan," kata Uce. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini