"Yang bersangkutan menyampaikan ke Kalapas Gunung Sindur, sudah menyampaikan tidak akan memberikan hak pilih," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
Aris mengaku tak mempermasalahkan lantaran hal tersebut merupakan hak dari Abu Bakar Ba'asyir. Pihaknya tetap memfasilitasi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
Selain Abu Bakar Ba'asyir, Abdul juga menyebut pihaknya memfasilitasi napi-napi teroris lain yang saat ini mendekam di Rutan Gunung Sindur. Dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Baru Bebas, Mantan Napi Teroris Noeim Ba'asyir Meninggal Dunia':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini