"Kedua tersangka dibekuk dalam pengungkapan berbeda yang masing-masing memiliki jaringan tersendiri," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, yang dilansir Antara, Minggu (14/3/2019).
Pengedar pertama yang ditangkap berinisial MH (41) pada Jumat (12/4) sekitar pukul 20.45 WITA. Tersangka dibekuk di Jalan Sungai Sumba, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat 5,43 gram serta uang Rp6 juta dari hasil penjualannya," kata Sigit.
Kemudian di malam yang sama, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A kembali menangkap tersangka AJ yang melakukan transaksi sabu di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin sekitar pukul 23.30 WITA. Hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,03 gram.
Sigit mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan terhadap kedua tersangka untuk bisa mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya.
Tonton juga Video Tangkap Tangan Pemilik 10 Kg Sabu:
(rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini