Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan penangkapan dilakukan hari Minggu (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menuju lokasi setelah mendengar informasi akan adanya transaksi narkoba.
"Satgas melakukan penyelidikan di sekitar Stasiun Tawang. Pukul 01.00, tim melihat orang berbadan gemuk memakai jaket hitam menghampiri seseorang berjaket kuning yang duduk di motor Vario putih tanpa nomor polisi," kata Nur di kantor BNNP Jateng, Madukoro, Semarang, Jumat (12/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan 1 kotak kardus berisi bungkus plastik serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Nur, Afrika diperintah oleh seseorang bernama Enggle untuk mengambil sabu di Jepara di suatu tempat di bawah pohon dan memberikannya 3,5 gram sabu kepada seseorang di dekat Stasiun Tawang.
"Setelah kedua orang tersebut tertangkap diketahui bahwa penerima narkotika adalah YA yang berangkat dari Tegal ke Semarang menggunakan kereta api," pungkas Nur.
Penyelidikan terus dilakukan dan berhasil melacak Enggle yang ternyata bernama Nurkhan (43) yang merupakan napi Lapas Klas IIB Pati. Dari tangan Enggle diamankan 2 telepon seluler.
"Nurkhan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika yang divonis 4 tahun 8 bulan oleh PN Jepara," tegasnya.
Saat ini para tersangka masih dimintai keterangan di kantor BNNP Jateng. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya," ujar Nur.
Tonton juga video Video Tangkap Tangan Pemilik 10 Kg Sabu:
(alg/sip)