Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan tersangka AFP ditangkap di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel, pada 9 April lalu. AFP diketahui sudah 3 tahun menjadi driver ojek online.
"Barang buktinya itu 68 gram sabu. Kalau menyimak pekerjaan tersangka ini sebagai ojek online sudah ada dalam pikiran kita bisa jadi selama 3 tahun dia sudah melakukan ini, walaupun pengakuan si tersangka ini baru dilakukan kurang-lebih 1 bulan pada bulan Maret sampai sekarang," jelas Vivick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyampaikan ini adalah saran dari bosnya supaya tetap kristalnya bagus dan dengan hasil jual yang bagus pula," katanya.
Selain sabu, ditemukan ganja yang sudah dikemas. Tersangka mengemas ganja dalam bungkusan yang sangat rapi dan siap edar.
"Ini membuktikan dia betul-betul sangat fasih membungkus dan benar-benar sudah dipersiapkan untuk diperjualbelikan dan bukan hal baru kalau sudah BB sebanyak ini," lanjutnya.
Penangkapan AFP kemudian dikembangkan ke Johar Baru, Jakarta Pusat. Di sana, polisi menangkap tersangka MT dan menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan susu di dalam laci meja kosan.
"Barang buktinya sabu 5 gram," ucapnya.
Polisi juga memeriksa komunikasi tersangka dengan 'bos'-nya di dalam ponsel. Dari situ, polisi mengetahui modus transaksi narkoba yang dilakukan tersangka dengan jaringannya.
"Tinggal ditaruh di suatu tempat, lalu dihubungi oleh bosnya, kemudian dia mengambilnya. Semua dilakukan secara simpel dan cepat," tuturnya.
Tersangka MT mengaku menjadi kurir agar dia juga bisa mengkonsumsi sabu. Selain itu, keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Bosnya masih DPO sampai saat ini. Kalau yang kiri dengan inisial J bosnya bisa J, yang kanan inisialnya B. Kita berharap bisa lakukan pengembangan," tandasnya.