Fenomena Golput dari Orde Lama hingga Kekinian

Fenomena Golput dari Orde Lama hingga Kekinian

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 13 Apr 2019 20:11 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Fenomena politik ini selalu saja muncul di tiap-tiap pesta demokrasi kita. Golput atau 'golongan putih' muncul di era pemilu Orde Baru hingga Pemilu termutakhir di republik ini. Amati jumlahnya dari pemilu ke pemilu, meningkat atau berkurang?

Sebagaimana data yang dihimpun dari KPU oleh detikcom, Jumat (12/4/2019), berikut adalah persentase partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu, mulai masa Orde Lama tahun 1955, Orde Baru tahun 1971 hingga 1997, dan era Reformasi dari 1999 sampai 2014:

1. Pemilu 1955 punya tingkat partisipasi pemilih 91,4% (golput 8,6%)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pemilu 1971 punya tingkat partisipasi pemilih 96,6% (golput 3,4%)

3. Pemilu 1977 punya tingkat partisipasi pemilih 96,5% (golput 3,5%)

4. Pemilu 1982 punya tingkat partisipasi pemilih 96,5% (golput 3,5%)

5. Pemilu 1987 punya tingkat partisipasi pemilih 96,4% (golput 3,6%)

6. Pemilu 1992 punya tingkat partisipasi pemilih 95,1% (golput 4,9%)

7. Pemilu 1997 punya tingkat partisipasi pemilih 93,6% (golput 6,4%)

8. Pemilu 1999 punya tingkat partisipasi pemilih 92,6% (golput 7,3%)

9. Pileg 2004 punya tingkat partisipasi pemilih 84,1% (golput 15,9%)
Pilpres I punya tingkat partisipasi pemilih 78,2% (golput 21,8%)
Pillpres II punya tingkat partisipasi pemilih 76,6% (golput 23,4%)

10. Pileg 2009 punya tingkat partisipasi pemilih 70,99% (golput 29,01%)
Pilpres punya tingkat partisipasi pemillih 71,17% (golput 28,83%)

11. Pileg 2014 punya tingkat partisipasi pemilih mencapai 75,11% (golput 24,89%)
Pilpres punya tingkat partisipasi pemilih mencapai 69,58% (golput 30,42%)



Angka partisipasi politik tinggi berarti meneguhkan bahwa pemimpin atau wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu benar-benar hasil suara rakyat. Rakyat benar-benar menjalankan mekanisme demokrasi.

"Dengan berkurangnya golput, berarti partisipasi politik masyarakat dalam pemilu meningkat, dan legitimasi politik para caleg dan capres terpilih menjadi lebih kuat," kata Direktur Presidential Studies-DECODE UGM, Nyarwi Ahmad, saat berbincang, Jumat (12/4/2019).


Fenomena Golput dari Orde Lama hingga KekinianKotak suara, surat suara, dan jenis logistik pemilu (Pradita Utama/detikcom)

Golput pada dasarnya adalah mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya. Nyarwi menjelaskan ada empat jenis golput, yakni, pertama, golput teknis. Jenis ini berisi orang-orang yang karena alasan teknis tak bisa ke TPS, atau nyoblos tapi suaranya tidak sah. Jenis kedua, golput teknis-politis, isinya golput karena tidak terdaftar sebagai pemilih, disebabkan dirinya sendiri atau pihak lain. Pihak lain misalnya penyelenggara pemilu atau lembaga statistik terkait.



Jenis ketiga, golput politis. Orang-orang di kategori ini merasa tidak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu bakal membawa perubahan. Yang keempat ada golput ideologis, golput karena tak percaya pada demokrasi, entah karena alasan fundamentalisme agama atau ideologi lain.

Contoh kasusnya, berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, ada 500 warga Baduy Dalam yang memilih golput di pemilu. Mereka berada di Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikartawana, masuk ke dalam daerah administrasi Kabupaten Lebak, Banten. Politik pemilu dinilai masyarakat Baduy bisa memecah belah, kampanye tidak boleh dilakukan.



[Gambas:Video 20detik]


Selain karena faktor adat budaya, ada pula yang terpaksa golput karena masalah administrasi. Mahasiswa-mahasiswi perantau di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak yang memendam kekecewaan setelah usahanya harus berakhir dengan kegagalan. Para anak kos ini tidak bisa mengurus formulir A5 untuk pindah memilih. Mereka kira, putusan MK yang memperpanjang pengurusan pindah pemilih bisa mengakomodir hak mereka sampai 10 April 2019, tapi ternyata mereka salah paham. Mereka tidak termasuk kategori yang diakomodir putusan MK tentang daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Alhamdulillah tidak bisa dapat A5," kata mahasiswi asal Lampung bernama Kiki (22) tahun, menjelaskan ujung usahanya dengan ironis, saat ditemui detikcom di Kantor KPU Kabupaten Sleman, Rabu (10/4/2019).



Masih di DIY, tepatnya di Bantul, ada orang-orang yang secara sengaja memang tak ingin memilih. Mereka adalah warga yang menyebut diri Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) Yogyakarta, mendeklarasikan keputusan menjadi golput pada Pilpres 2019. Mereka golput karena kecewa. "Selama rezim Jokowi-JK, kita lihat hanya memunculkan konflik yang merugikan masyarakat," kata koordinator KPR Yogyakarta, Feri Taufik, di kantor PBHI Yogyakarta, Bantul, Jumat (5/4/2019).

Terlepas dari orang-orang golput itu, penyelenggaraan pemilu memerlukan banyak biaya. Anggaran untuk pemilu 2019 sebesar Rp 25,29 triliun. Jumlah ini lebih besar ketimbang Pemilu 2014, yakni Rp 15,62 triliun. Tentu uang triliunan rupiah dari rakyat itu perlu dimanfaatkan oleh rakyat. Jangan sampai melewatkan momen Pemungutan Suara 17 April 2019 nanti. Target partisipasi pemilih untuk Pemilu 2019 adalah 77,5%. Persentase itu lebih tinggi ketimbang hasil persentase partisipasi dua pemilu belakangan.

Pendiri dan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, memandang optimis bahwa Pemilu 2019 kali ini bakal mengantongi tingkat partisipasi pemilih yang baik. Dia memperkirakan, persentase partisipasi Pemilu 2019 paling tidak sama atau bahkan lebih baik ketimbang Pemilu 2014, saat Hadar masih menjadi komisioner KPU.

"Perkiraan saya, akan cukup banyak yang ikut memilih. Karena dua-duanya dijadikan satu, yakni pileg dan pilpres. Penyatuan pileg dan pilpres ini bisa menambah partisipasi pemilih," kata Hadar, optimistis.



Dengan disatukannya pileg dan pilpres dalam satu gelaran untuk pertama kalinya, tim-tim partai, pendukung capres, penyelenggara pemilu, hingga media massa lebih terkonsentrasi dalam satu momen. Warga juga menjadi lebih mudah mengalokasikan waktu untuk mencoblos dua jenis pemilu sekaligus, yakni pileg dan pilpres, tidak seperti pemilu sebelumnya saat dua jenis pemungutan suara itu terpisah hari.

Hadar juga merupakan salah satu pemohon gugatan Undang-Undang Pemilu yang dikabulkan MK, yang kemudian membuat perpanjangan pengurusan pindah pemilih terkait DPTb, khusus untuk orang yang sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjalani hukuman tahanan, dan menjalankan tugas belajar pada saat pemilu berlangsung. Mereka yang semula hanya bisa mengurus A-5 hingga H-30 menjadi bisa mengurus hingga H-7.

"Ada yang orang-orang yang terselamatkan (hak suaranya) dengan keputusan MK itu," kata Hadar.


Bukan Lagi Orde Baru, Sekarang Waktunya Kamu Memilih! Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads