Tak Sedikit Mahasiswa Perantau di Yogya Terpaksa Golput, Salah Siapa?

Tak Sedikit Mahasiswa Perantau di Yogya Terpaksa Golput, Salah Siapa?

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 08:06 WIB
Antrean pengurusan A5 di kantor KPU Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Mahasiswa asal luar daerah yang menempuh kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecewa karena tak bisa mengurus formulir A5 untuk pindah memilih/pindah TPS pada Pemilu 2019. Tak punya pilihan lagi, mereka pun terpaksa golput pada 17 April mendatang.

Kondisi ini dipicu pembatasan kategori pemilih yang bisa mengurus A5 hingga H-7 atau 10 April 2019.

Diketahui, pelayanan A5 awalnya hanya dilayani sampai 17 Maret 2019. Setelah putusan MK yang mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelayanan A5 diperpanjang sampai 10 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun putusan MK itu hanya berlaku untuk kategori pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, sedang menjalani hukuman tahanan, dan menjalankan tugas belajar pada saat Pemilu berlangsung.

"Nggak bisa dapat A5, penjelasan dari KPU, katanya sih sesuai dari keputusan MK, saya mahasiswa reguler nggak ada surat penugasan dari kampus. Alhamdulillah tidak bisa dapat A5," kata Kiki (22) mahasiswa asal Lampung, saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Sleman, Rabu (10/4/2019).


Kiki yang kuliah di perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu mengantri untuk mengurus A5 sejak siang hingga sore hari. Dia sudah membawa surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus, kartu ujian yang menerangkan bahwa dia saat ini sedang menempuh ujian, Kartu Tanda Mahasiswa, KTP dan Kartu Keluarga.

"Ya mau nggak maulah," ujarnya saat ditanya apakah akan golput di Pemilu 2019.

Kiki menjelaskan kalau harus pulang ke kampung halamannya di Lampung, dia terkendala biaya beli tiket. "Pulang Lampung tiket mahal, Rp 1,2 juta, pulang-pergi berarti Rp 2,4 cuma buat sehari," ungkapnya.

Kiki pun merasa kecewa karena dia tak bisa lagi memakai hak pilihnya. "Saya merasa hak pilih saya berharga, saya mau menentukan pilihan di 17 April. Pertama nyoblos tahun 2014, cukup modal KTP, nggak ngurus apa-apa, ke TPS langsung nyoblos," keluhnya.

Kiki menambahkan, di kampusnya memang pernah ada pos pengurusan A5. Namun saat itu dia sedang praktik kerja di luar pulau sehingga saat itu tidak bisa mengurus A5.

"Dapat informasi perpanjangan angin segar buat saya, bisa ngurus lagi. Tapi ternyata cuma buat mahasiswa beasiswa, itu saya yang nggak tahu, padahal sama-sama mahasiswa di Yogya," imbuhnya.

[Gambas:Video 20detik]



Senada disampaikan Dini (25), mahasiswi perguruan tinggi swasta yang juga asal Lampung. "Saya nggak bisa karena saya mahasiswa reguler, kan ada empat syarat, kalau reguler tidak bisa," ujarnya di kantor KPU Sleman.

"Kata teman cukup bawa surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus, tapi ternyata hanya yang sedang tugas belajar dan beasiswa yang bisa," lanjutnya.

Dini pun kemungkinan bakal golput karena dia tidak berencana pulang ke kampung halamannya pada 17 April nanti.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari membenarkan bahwa mahasiswa reguler yang tidak sedang menjalankan tugas belajar, maka tak bisa memperoleh formulir A5.

"Karena tak sesuai empat kriteria sesuai putusan MK, sakit, terkena bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas belajar yang berarti pemilih sedang menjalankan tugas belajar di Kabupaten Sleman. Mereka mendapat surat tugas dari instansinya untuk melaksanakan tugas belajar, atau mendapatkan beasiswa dari Dikti atau kampusnya," kata Indah, saat ditemui di kantornya, Rabu (10/4/2019).

Total pencari formulir A5 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Sleman mencapai lebih dari 23 ribu orang. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan saat Pemilu 2014 yang hanya berjumlah sekitar 9 ribu pemilih dengan formulir A5.

"Setelah penetapan DPT hingga per 2 April 2019, yang mencari formulir A5 di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225 orang, itu DPTb per 2 April," jelas Indah.

Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa asal luar DIY yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Bantul. Dari ratusan mahasiswa yang mengurus A5 di KPU Bantul, sebagian besar tak bisa dilayani.

"Pemahaman teman-teman mahasiswa masih bisa dilayani semuanya (mengurus DPTb), tapi karena kita terikat pada keputusan MK dan surat dari KPU RI yang hanya boleh melayani DPTb untuk 4 kondisi tertentu, terpaksa mereka tidak dilayani," kata Didik, Rabu (10/4/2019).

Didik menyebut para mahasiswa luar daerah yang tinggal di Bantul itu kemungkinan karena tidak mengindahkan sosialisasi dari KPU Bantul terkait proses pindah memilih.

Padahal KPU Bantul, kata Didik, sudah bersurat dan mengundang ponpes maupun perguruan tinggi di Bantul terkait proses pindah memilih sejak bulan Januari lalu.

Sampai tanggal 17 Maret, jumlah DPTb di Bantul ada 9.319 pemilih dari luar daerah yang memilih di Bantul. Sedangkan warga Bantul yang memilih di luar Bantul ada 2.680 pemilih.


Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu


Saksikan juga video 'Blak blakan Pandji Pragiwaksono: Ogah Prabowo, Males Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads