Kamis (11/4), dugaan perselingkuhan antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto bermuara di jalur hukum. Kedua PNS itu ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polda Jatim.
"Sama. Laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Sehari berselang, Nila dikabarkan menghilang atau absen tanpa sebab. Sekretaris Dinsos Moh Yunus Masyhuri mengaku tidak mendapat informasi terkait penyebab sang pimpinan tidak datang ke kantor.
"Ibu belum masuk. Saya tak tahu kemana. Nggak tahu saya, nggak ada keterangan, juga nggak menghubungi saya," kata Moh Yunus, Jumat (12/4).
Iskandar dan Nila ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sang istri Titik Purnomosari. Saat dikonfirmasi detikcom, Iskandar mengaku mengetahui pelaporan tersebut dari media. Ia kaget karena langsung dijadikan tersangka.
"Ya kalau yang saya tahu, langsung dijadikan tersangka itu kalau kasus pembunuhan tertangkap tangan, itu bisa langsung jadi tersangka. Aku ngerti nek dilaporno iku yo lagi ramai-ramai iki (Saya tahunya dilaporkan itu ya lagi ramai-ramai sekarang)," kata Iskandar kepada detikcom.
Merasa geram dengan tindakan sang istri, Iskandar kemudian menyerang balik Titik. Iskandar menuduh sang istri beberapa kali berselingkuh.
"Saya yakin anda pasti tahu, titik apinya dari siapa dulu. Bu Titik selama menikah dengan saya, pernah beberapa kali affair (berselingkuh) dengan pria lain. Itu ada filenya. Tapi kalau saya disuruh membuktikan ya saya tidak tahu," imbuh Iskandar.
Menanggapi kasus perzinaan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro melakukan klarifikasi terhadap Iskandar. Kepada BKPP, Iskandar mengakui sudah mengenal Nila sejak lama. Mereka saling kenal saat rekrutmen CPNS sekitar 1985 atau 1986.
Di lain pihak, Nila dipanggil Inspektorat Kota Pasuruan untuk diperiksa dan diklarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus perzinaan.
"Pemkot membentuk tim untuk kasus ini, terdiri dari Inspektorat dan BKD (Dinas Kepegawaian). Tim sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar tindakan pemkot terhadap perempuan yang menjabat sebagai Kadinsos sejak 2017. "Proses masih berjalan. Intinya Pemkot Pasuruan per hari ini sudah memproses yang bersangkutan sesuai dengan prosedur kepegawaian," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini