Pekik 'Prabowo Presiden RI' Sebelum Alit Masuk Jeruji

Round-Up

Pekik 'Prabowo Presiden RI' Sebelum Alit Masuk Jeruji

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 19:58 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menjadi tersangka kasus penipuan senilai Rp 16 miliar. Caleg Gerindra itu pun menyeret sejumlah nama dan tetap meneriakkan nama Prabowo sebelum ditahan ke dalam sel.

Dirangkum detikcom, Kamis (11/4/2019), kasus penipuan yang melibatkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berawal dari Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro, berminat untuk berinvestasi dalam pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.

Dalam kesepakatan itu, disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. Setelah uang itu dikeluarkan, izin tak keluar dari Gubernur Bali. Padahal uang Rp 16 miliar sudah dikucurkan dan sudah berjalan 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan, 'Kami itu hanya tempat diadakan pengembangan misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat.' Mereka mengatakan, 'Di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri.' Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, seakan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Buktinya, pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di kementerian," tutur Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.



Versi Alit, dia mengklaim perjanjian kerja sama dengan pelapor, Sutrisno Lukito Disastro, dilakukan dengan Sandoz. Sandoz disebut-sebut merupakan anak Gubernur Bali Mangku Pastika periode 2008-2018.

Alit mengaku menyetor duit ke Sandoz senilai Rp 7,5 miliar dan USD 80 ribu (senilai Rp 800 juta); Made Jayantara senilai Rp 1,1 miliar dan Candra Wijaya senilai Rp 4,6 miliar.



"Saya tidak tahu, karena awal perjanjian ini adalah Sutrisno Lukito dan Sandoz. Awal kesepakatan ini adalah kesepakatan antara Sutrisno Lukito dan Sandoz, bukan dengan saya, saya diminta sebagai pengganti, menggantikan Sandoz. Karena beliau anak gubernur saat itu, saya diminta menggantikan beliau," ujar Alit.

Entah benar atau tidak, keterangan Sandoz masih digali oleh polisi soal keterlibatan anak Made Pastika. Dalam kasus ini, Sandoz masih berstatus saksi.

Saat dijebloskan ke sel tahanan, caleg Gerindra itu tiba-tiba berteriak sebelum masuk sel. Dia pun memekikkan 'capres Prabowo Subianto menang pemilu'.

"Yang penting 17 April Gerindra menang, Prabowo presiden," kata Alit saat digiring polisi ke Rutan Mapolda Bali.
Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads