Ditahan, Ketua Kadin Bali: Yang Penting 17 April Prabowo Presiden

Ditahan, Ketua Kadin Bali: Yang Penting 17 April Prabowo Presiden

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 16:59 WIB
Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 16 miliar. Saat dijebloskan ke tahanan, caleg Gerindra itu tiba-tiba berteriak 'capres Prabowo Subianto menang pemilu'.

"Yang penting 17 April Gerindra menang Prabowo presiden," kata Alit saat digiring polisi ke Rutan Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (17/4/2019).


Alit membantah jika dikatakan dirinya ke Jakarta untuk melarikan diri. Dia hanya tertawa ketika ditanya apakah akan kabur ke Amerika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Amerika) ha-ha-ha.... (Melarikan diri) tidak ada, kalau melarikan diri saya tidak datang ke sini. Ke Jakarta ada urusan," tuturnya.

Alit merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat kampanye cawapres Sandiaga Uno, Alit juga ikut berdiskusi aktif dengan perajin ukir kayu di Gianyar dan petani di Karangasem pada 12 Februari 2019.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengaku langsung menahan tersangka karena ada indikasi melarikan diri. Andi menyebut Alit pun sudah masuk daftar cekal sejak ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (5/4) lalu.

"Pasal yang disangkakan 378 atau 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, karena ini pasal penahanan yang bersifat objektif ini bisa dilakukan penahanan. Ditetapkan tersangka Jumat (5/4), dipanggil Selasa (9/4) kemarin, tidak datang lari dia menghindar. Jadi kita berpikir terindikasi mau melarikan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Alit ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia terlibat kasus penipuan perizinan pengembangan pelabuhan Pelindo, Benoa, senilai Rp 16 miliar.


Kasus penipuan yang melibatkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berawal dari Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro, berminat untuk berinvestasi dalam pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.

Dalam kesepakatan itu, disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional senilai Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. Setelah uang itu dikeluarkan, izin pun tak keluar dari gubernur. Padahal uang Rp 16 miliar sudah dikucurkan dan sudah berjalan 6 bulan,

"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan kami itu hanya tempat diadakan pengembangan misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat. Mereka mengatakan di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri. Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, seakan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga, buktinya pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di kementerian," tutur Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads