Sidang Putusan Kapolres Mojokerto vs Eks Pentolan HTI Diwarnai Demo

Sidang Putusan Kapolres Mojokerto vs Eks Pentolan HTI Diwarnai Demo

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 16:16 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sidang putusan gugatan praperadilan eks pentolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jatim melawan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno diwarnai unjuk rasa. Massa menuntut hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.

Aksi unjuk rasa ini digelar di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Ratusan massa yang semuanya pria memadati tepi jalan mulai depan kantor PN hingga depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

Massa mayoritas memakai baju serba putih. Mereka mengibarkan sejumlah bendera tauhid. Sembari berorasi, massa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan.

Seperti Tolak Setiap Upaya Kriminalisasi Ulama, Solidaritas Umat Islam Mendukung Ulama Penyampai Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, serta Jangan Kriminalisasi Ulama. Aksi demo ini membuat arus lalu lintas di Jalan RA Basuni padat merayap. Sejumlah anggota polisi terlihat berjaga-jaga di lokasi.

"Jangan ulama kami dikriminalisasi. Kalau ulama kami selalu dikriminalisasi, bagaimana nasib anak cucu kita," teriak Ustaz Fauzan, salah seroang massa dari Pasuruan dalam orasinya, Kamis (11/4/2019).

Fauzan berharap, hakim PN Mojokerto memberikan putusan yang adil dalam perkara praperadilan antara Heru Ivan Wijaya (46) melawan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.


"Kami dari Pasuruan hadir di pengadilan hanya satu keinginan. Adalah mendapatkan keadilan. Kalau tidak mendapatkan keadilan, mari mencari keadilan yang lain, ialah kepada Allah SWT," cetusnya.

Sementara hingga pukul 15.00 WIB, sidang pembacaan putusan praperadilan sedang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto. Polisi yang berjaga di sejumlah penjuru pintu ruangan melarang wartawan masuk. Padahal, ruang sidang dalam kondisi longgar.

"Ruangan sudah penuh," dalih salah seorang anggota Polres Mojokerto.

Heru Ivan Wijaya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat. Eks Wakil Ketua HTI Jatim itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.