Eks Pentolan HTI Gugat Praperadilan Kapolres Mojokerto

Eks Pentolan HTI Gugat Praperadilan Kapolres Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 18:20 WIB
Eks Pentolan HTI Gugat Praperadilan Kapolres Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Bekas pentolan ormas yang dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan praperadilan Kapolres Mojokerto AKPB Setyo Koes Heriyatno. Pihak penggugat menilai penetapan tersangka terhadap Heru Ivan Wijaya (46) dalam kasus ujaran kebencian, cacat hukum.

Sidang praperadilan ini digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Juply S Pansariang. Pihak tergugat AKBP Setyo Koes Heriyatno diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu 4 orang dari Bidang Hukum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Indah.

Sementara penggugat diwakili 5 orang kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat. Kendati begitu, Heru Ivan Wijaya terlihat hadir di ruang sidang. Dia dikawal puluhan pendukungnya yang mayoritas berbusana serba putih. Sejumlah polisi menjaga sidang perdana praperadilan ini.

Heru sebagai penggugat merupakan bekas pentolan HTI. Dia pernah menjabat Wakil Ketua HTI Jatim sebelum ormas Islam ini dibubarkan oleh pemerintah. Dalam surat permohonan praperadilan, pria warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto ini berstatus PNS. Dia pernah mengajar di salah satu SMAN di Kabupaten Mojokerto.

Heru dilaporan oleh Ali Muhammad Nasih, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018. Pelaporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Heru melalui media sosial.

Dalam postingan yang diduga diunggah Heru, menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim. Heru pun dituduh melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.


Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi melayangkan surat panggilan No S.Pgl/325/III/RES.1.1.1./2019/Satreskrim tanggal 25 Maret 2019 kepada Heru untuk diperiksa sebagai tersangka.

Anggota LBH Pelita Umat Zulhaidir mengatakan, gugatan praperadilan ini diajukan karena penetapan Heru sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum.

"Bahwa penetapan tersangka Ustaz Heru Ivan tidak prosedural. Proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penetapan tersangka yang dilakukan Polres Mojokerto tidak prosedural. Menurut kami masuk kategori kesewenang-wenangan terhadap Ustaz Heru Ivan," kata Zulhaidir saat jeda persidangan, Jumat (5/4/2019).

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan ini diajukan lantaran kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Menurut Zulhaidir, pemeriksaan itu penting agar kliennya bisa memberikan klarifikasi terkait digaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya. Dia juga menuding penetapan tersangka terhadap kliennya tidak cukup alat bukti.

"Paling mendasar klien kami tidak diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP itu sudah terbit 19 September 2018. Menurut ketentuan, SPDP diberikan 7 hari setelah terbit. Itu wajib diberikan agar tersangka juga tahu perkembangan status dirinya atas dugaan suatu tindak pidana. Itu menjadi hak mendasar tersangka. Artinya, penetapan tersangka tidak prosedural. Tahu-tahu setelah mendapat surat panggilan terakhir, statusnya sudah tersangka," terangnya.

Zulhaidir pun meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. "Supaya majelis hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami tidak sah, memerintahkan kepada Polres Mojokerto menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menegaskan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ujaran kebenjian dengan tersangka Heru, sudah sesuai prosedur. Dia menampik tudingan tidak pernah memeriksa Heru sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah pernah sekali kami periksa sebagai saksi terlapor. Saat kami panggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan, dia tidak hadir," ungkapnya.

Fery juga mengaku telah mengirim SPDP kepada Heru. Menurut dia, SPDP diberikan setelah menetapkan Heru sebagai tersangka. "Setelah kami tetapkan tersangka, kami kirimkan SPDP," tandasnya.



Tonton juga video Massa Pendukung Habib Bahar Orasi Kriminalisasi sampai Pembubaran HTI:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.