"Soal adanya dugaan tidak cuti kepala daerah di Padang, silakan saja Bawaslu menelusurinya. Kami yakin para kepala daerah itu bukan tidak tahu aturan. Mereka tahu aturan soal kapan mereka berkampanye," kata juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Menurut Ace, TKN sudah memberikan arahan kepada setiap kepala daerah yang mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk mengajukan cuti terlebih dahulu kepada pihak terkait jika akan berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, sebagian dari kepala daerah tampil dalam kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf di Padang, Sumbar, Selasa (9/4) lalu, tak memiliki izin cuti. Selain itu, kepala daerah tersebut tidak tercantum sebagai juru kampanye tapi ikut berorasi politik di atas panggung.
"Kami tidak menerima salinan izin cuti. Kami terima STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian. Dalam STTP tertulis nama juru kampanye. Dan, kepala daerah itu tidak ada dalam daftar juru kampanye," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen kepada detikcom, Kamis (11/4).
Kepala daerah yang hadir dan bergantian menyampaikan orasi politik itu adalah Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Bupati 50 Kota Irfendi Arbi, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Wali Kota Pariaman Genius Umar, Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake, dan Wali Kota Solok Eri Zulfian.
Jokowi ataupun Ma'ruf sendiri tidak hadir dalam kampanye tersebut. TKN mengirim Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rohmin Dahuri sebagai juru kampanye. Selain itu, terlihat Ketua SKK Migas Dwi Sutjipto.
Berdasarkan keterangan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, ada 12 bupati (sebelumnya ditulis 11 bupati), wali kota, dan wakil wali kota yang ikut kampanye. Dalam catatan Biro Pemerintahan, Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat Jasman Rizal mengatakan hanya 9 kepala daerah yang cuti kampanye pada saat kampanye tersebut. Artinya, ada 3 kepala daerah yang tidak memiliki izin.
Saksikan juga video 'Kepala Daerah Kampanye, Mendagri Pasang Badan Asal Sesuai Aturan':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini