Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat Jasman Rizal mengungkap sejumlah kepada daerah yang ikut kampanye Jokowi-Amin di Padang beberapa hari lalu tak memiliki izin cuti.
"Memang benar. Ada beberapa yang tidak memiliki izin cuti," kata Jasman kepada detikcom, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasman, izin cuti kampanye di hari kerja dikeluarkan oleh gubernur. Tidak adanya izin cuti disebabkan semata-mata sang kepala daerah tidak mengajukan cuti.
"Gubernur tidak pernah menghalangi kepala daerah cuti kampanye," katanya.
Dalam catatan Biro Pemerintahan, kata Jasman, hanya sembilan kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye pada saat kampanye tersebut. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Bupati 50 Kota Irfendi Arbi, Wali Kota Pariaman Genius Umar, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Wali Kota Solok Zul Efian, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni serta Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi.
Sementara itu, dalam kampanye berbalut konser 'Jempolan Indonesia Maju' yang menghadirkan kelompok musik Slank tersebut, berdasarkan keterangan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, ada 12 bupati (sebelumnya ditulis 11 bupati), wali kota, dan wakil wali kota yang ikut kampanye. Artinya, ada tiga kepala daerah yang tidak memiliki izin.
Saksikan juga video 'Kepala Daerah Kampanye, Mendagri Pasang Badan Asal Sesuai Aturan':
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini