"Ini aturan dari mana? Masa kepala daerah ikut kampanye di hari kerja, berorasi di atas panggung tanpa punya izin cuti. Coba kalau kami, sudah pasti kena sanksi," kata juru bicara BPN Andre Rosiade kepada detikcom, Kamis (11/4/2019).
Ia menyindir kepala daerah di Sumatera Barat yang ikut kampanye pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin di Danau Cimpago Kawasan Pantai Padang, Selasa (9/4) lalu, tanpa memiliki izin cuti. Padahal kampanye dilakukan pada hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk apa ada Bawaslu dan Gakkumdu kalau seluruh pendukung Jokowi aman-aman saja. Udah bubar saja negara ini, tak usah pemilu. Bisa gawat negara ini kalau semua elite tak fair," kata Andre.
Ke-11 kepala daerah yang hadir dan bergantian menyampaikan orasi politik itu adalah Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Bupati 50 Kota Irfendi Arbi, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Wali Kota Pariaman Genius Umar, Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake, dan Wali Kota Solok Eri Zulfian.
Berdasarkan keterangan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, ada 12 bupati (sebelumnya ditulis 11 bupati), wali kota, dan wakil wali kota yang ikut kampanye.
Dalam catatan Biro Pemerintahan, kata Jasman, hanya sembilan kepala daerah yang cuti kampanye pada saat kampanye tersebut. Artinya, ada tiga kepala daerah yang tidak memiliki izin. (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini