Ketua Komisi C Dilaporkan Menipu, Ketua DPRD Mojokerto: Itu Urusan Pribadi

Ketua Komisi C Dilaporkan Menipu, Ketua DPRD Mojokerto: Itu Urusan Pribadi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 19:30 WIB
Foto: Facebook Aang Rusli Ubaidillah
Mojokerto - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah dilaporkan warga ke polisi dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perbuatan Aang dianggap tidak melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi. Menurut dia, dugaan penipuan yang diduga dilakukan Aang tidak melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Oleh sebab itu, proses hukum yang kini harus dijalani Aang menjadi urusan pribadi dan Fraksi Partai Demokrat. Bukan menjadi tanggung jawab DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Pelanggaran kode etik itu tidak taat pada aturan internal, seperti yang paling umum dalam rapat paripurna tidak ikut tanpa alasan sampai berkali-kali. Kalau ini ranah pribadi. Penipuan soal PNS itu urusan pribadi," kata Ismail saat dihubungi detikcom, Selasa (9/4/2019).


Politisi PDIP ini menjelaskan, kasus yang menjerat Aang tidak menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, perbuatan Aang yang diduga menipu warga terkait rekrutmen PNS, justru merugikan Partai Demokrat.

"Makanya kami kembalikan ke pimpinan fraksi. Karena di situ tidak ada pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Fraksi kan kepanjangan tangan parpol. Karena yang terkena efeknya parpol," terangnya.

Terlebih lagi, kata Ismail, pihaknya tak pernah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk mencampuri rekrutmen PNS di Pemkab Mojokerto. "Kalau ada oknum, saya sama sekali tidak tahu. Jatah-jatah itu tidak ada. Kami tidak pernah memberikan instruksi untuk bermain di situ," tandasnya.

Aang yang kini menjabat Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto diduga menipu 2 orang dengan modus mampu menjadikan anak korban menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Kedua korban adalah Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.


Keduanya diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang pada 17 Juni 2015. Dia mengaku mempunyai kwitansi penyerahan uang tersebut. Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang.

Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mudji melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.