Aang mengaku kenal dengan kedua korban, yaitu Mudji Rokhmat (63) warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Siti Khoyumi (52) warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
"Sama Pak Mudji kenal karena tetangga. Kalau dengan Bu Siti kenal karena pernah bisnis ikan lele bareng," kata Aang saat dihubungi detikcom, Senin (8/4/2019).
Kendati begitu, Aang menampik telah menipu kedua korban terkait rekrutmen PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dia berdalih tidak pernah menjanjikan bisa menjadikan anak kedua korban menjadi PNS. Dia juga membantah telah menerima uang dari kedua korban.
"Saya tidak pernah melakukan itu. Saya lho jarang di rumah," terang politisi Partai Demokrat ini.
Anggota dewan asal Dusun Pakem Wetan, Desa Panggeh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, ini mengaku siap memberikan klarifikasi ke Polres Mojokerto.
"Saya siap mengklarifikasi ke polisi. Kan pasti saya dipanggil nanti," tandasnya.
Mujdi dan Siti mengaku telah ditipu oleh Aang. Keduanya diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.
Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang pada 17 Juni 2015. Dia mengaku mempunyai kwitansi penyerahan uang tersebut. Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Sayangnya, Aang menolak menandatangani kwitansi tersebut.
Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mudji melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019. (fat/fat)