Eks Kadis di Mataram yang Kena OTT Dana Gempa Dijebloskan ke Bui

Eks Kadis di Mataram yang Kena OTT Dana Gempa Dijebloskan ke Bui

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 17:01 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Mataram - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Mataram Sudenom, resmi mulai menjalani hukuman penjara. Dia terbukti melakukan menerima suap dana gempa.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, mengatakan Sudenom dijebloskan tadi pagi. Sudenom menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Mataram.

"Pagi tadi eksekusinya kita laksanakan. Tanpa ada penjemputan, terpidana Sudenom dengan sukarela yang datang ke kami dan kita antarkan ke Lapas Mataram," kata Sumadana yang dilansir Antara, Selasa (9/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 5 Maret 2019, majelis hakim yang dipimpin Suradi, menyatakan Sudenom terbukti bersalah melanggar unsur menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas. Hadiah atau janji yang diterima Sudenom berupa uang tunai dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram.

Jumlah uang yang diterima tanpa mengacu aturan tata pelaksanaan pendidikan itu sebesar Rp117.280.000. Uang tersebut merupakan uang perbakan sarana pendidikan di Mataram pasca-gempa.



Sudenom divonis melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam putusannya, Sudenom divonis pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads