"Dia sakit jantung, stroke. Rekam medisnya ada, surat jaminannya juga ada. Jadi alasan tidak ditahan karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana kepada wartawan sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Jumat (23/11/2018).
Sudenom jadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkup Disdik Kota Mataram Tahun 2017 ini diperpanjang sejak 21 November 2018. Berdasarkan aturan, jaksa penuntut umum memberikan perpanjangan masa tahanan kepada tersangka hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan. Karena itu, untuk perpanjangan Sudenom diberikan hingga 10 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Disdik Kota Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pasal 5 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.
Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp 120 juta. Nominal Rp 120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa, antara lain digunakan untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinas tersangka.
Pada awal penyelidikannya, pungli yang dituduhkan kepada tersangka Sudenom mencapai Rp 2 miliar dari 140 SD dan SMP se-Kota Mataram. Modusnya untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinasnya.
Menurut informasi, setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Setiap kepala sekolah kemudian diminta untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini