Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, di Mataram, Senin, mengatakan agenda eksekusi penahanan Sudenom itu, akan dilaksanakan Selasa (9/4) besok.
"Kami akan panggil dulu, kalau tidak hadir, akan dijemput," kata Sumadana sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/4/2019).
Agenda eksekusi penahanannya dilakukan setelah pihak Kejari Mataram menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam amar putusannya memerintahkan pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Sudenom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiah atau janji yang diterima Sudenom, berupa uang tunai dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram. Jumlah uang yang diterima tanpa mengacu aturan tata pelaksanaan pendidikan itu sejumlah Rp 117.280.000. Uang itu seharusnya untuk memperbaiki SD yang rusak pasca gempa NTB.
Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam penerapannya, Sudenom yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota divonis pidana dua tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini