"Perlu kami informasikan, sampai sekarang ini Bareskrim Polri ada berapa laporan yang masuk? Sampai hari ini, Jumat, 5 April 2019, ada 554 yang masuk di seluruh Indonesia," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta dalam diskusi 'Mengawal Integritas Pemilu' di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun laporan itu diperinci Nico meliputi kampanye di luar jadwal, money politics, hingga kampanye anak. Bahkan, menurutnya, perusakan alat peraga kampanye serta hal-hal yang bersifat mengacaukan.
"Ada kampanye di luar jadwal, money politics, artinya bagi uang kepada pemilih. Kemudian keputusan yang merugikan satu calon, kampanye melibatkan anak-anak, dan seterusnya. Kampanye di tempat ibadah juga. Kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan APK, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye," kata Nico.
Namun Nico menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pelanggaran dana kampanye. Jika ada, ia menjelaskan mekanisme penyelesaiannya sama dengan pelanggaran lainnya.
"Untuk itu (pelanggaran dana kampanye) masih belum ada. Tapi nanti kalau ada tetap mekanismenya sama melalui mekanisme Sentra Gakkumdu. Di situ ada Bawaslu, Polri, kejaksaan. Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti PPATK bisa juga beri informasi ke Bawaslu kami dan kejaksaan," paparnya.
Tonton juga video Kala Prajurit Dicecar Panglima TNI soal Tugas di Pemilu:
(eva/idn)