"Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun sengketa pemilihan umum tersebut, hingga sekarang Mahkamah Agung memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang. Ini di pengadilan administrasi," ujar Ketua Kamar TUN, hakim agung Supandi, saat jumpa pers di gedung MA Jl Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka ditatar, dilatih, dibimbing, dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikan sengketa pemilu," ucapnya.
Selain itu, MA mengeluarkan peraturan lain, seperti Perma No 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA. Lalu, Perma No 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.
"Maka, untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan itu hukum acaranya harus jelas. Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas," jelas Supandi. (eva/rvk)