"KPK menganggap hal itu tidak material dari sisi fakta-fakta penegakan hukum antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (3/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga KPK nggak 'bother' (menghiraukan/bersusah payah) dengan simbol-simbol atau sandi-sandi yang tidak relevan dengan kasus demi penegakan keadilan dari kasus yang muncul dan tidak melebar keluar dari ranah peradaban hukum yang sudah dibangun dan dijalani negeri ini. Itu di luar kompetensi KPK," ucapnya.
Simbol 'cap jempol' itu sendiri ditemukan KPK saat membuka amplop serangan fajar di 3 kardus dari total 84 kardus yang disita saat OTT terhadap Bowo Sidik. Ada 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu dengan nilai total Rp 8 miliar.
Uang itu, diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Bowo. Anggota Komisi VI ini sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung. Asty dan Indung juga sudah jadi tersangka.
Total suap yang diduga diterima Bowo dari Asty bernilai sekitar Rp 1,5 miliar dan Rp 89,4 juta dari 7 kali pemberian. Uang itu diduga diberikan supaya Bowo membantu PT HTK agar kapal-kapalnya kembali digunakan untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik.
Nah, uang Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari Rp 8 miliar di dalam amplop. Sementara, Rp 6,5 miliar lagi diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Bowo.
Sejauh ini, KPK menyatakan 'cap jempol' di amplop itu masih terkait dengan kepentingan serangan fajar pemilu legislatif yang diikuti Bowo Sidik yang terdaftar sebagai caleg DPR dari Partai Golkar di dapil Jateng II dengan nomor urut 2. KPK pun mengingatkan agar fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan tak dikaitkan dengan isu politik praktis.
"Kami harap proses ini dilihat semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yang berlaku. Jadi KPK meminta semua pihak tidak mengait-ngaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah penegakan hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Keberadaan 'cap jempol' sendiri disoroti oleh BPN. Menurut Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, KPK seolah berupaya menutupi simbol terkait pilpres pada 'cap jempol' di amplop itu. Alasannya, KPK tak menunjukkan 'cap jempol' itu saat konferensi pers.
"Saya sayangkan sikap Bu Basaria Pandjaitan dan Pak Agus Rahardjo yg seolah ingin menutupi fakta ada simbol-simbol Pilpres di 400 ribu amplop yang akan dibagi-bagikan oleh Politisi Golkar tersebut. Karena itu standar KPK ketika Konpres terkait barang bukti, makanya, aneh bila bu Basaria Pandjaitan menolak membuka amplop tersebut," ucap Dahnil.
Soal alasan mengapa amplop-amplop itu tak dibuka saat konferensi pers sebelumnya juga sudah disampaikan KPK. Menurut KPK, pembukaan amplop yang merupakan barang bukti punya prosedur tersendiri.
"Ada prosedur-prosedur dan hukum acara yang berlaku kalau barang bukti itu diubah kondisinya. Amplop yang diperlihatkan tadi berada dalam keadaan ditutup dengan lem. Jadi kalau dibuka tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan langsung di ruangan ini," ucap Febri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/3) malam itu.
Saksikan juga video 'Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik dan Bantahan TKN':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini