Slamet Ditolak karena Beda Agama, Bupati Bantul: Aturan Dusun Langgar Hukum!

Slamet Ditolak karena Beda Agama, Bupati Bantul: Aturan Dusun Langgar Hukum!

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 17:17 WIB
Bupati Bantul, Suharsono. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono angkat bicara terkait polemik warga non muslim yang dilarang tinggal di RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Menurut Suharsono aturan itu melanggar hukum dan harus diubah.

"NKRI mengedepankan Bhinneka Tunggal Ika dan seharusnya tidak ada mendiskreditkan suku, ras dan agama. Jadi aturan itu (warga non muslim tinggal di Dusun Karet) salah besar dan melawan hukum itu," ujar Suharsono saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Kabupaten Bantul, Selasa (2/4/2019).

"Dari Pak Dukuh (Dusun Karet) juga sudah menyatakan dan mengakui kalau aturan itu dibikinnya sendiri, dia juga sudah minta maaf atas kekurangan pengetahuannya akan hukum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena melanggar hukum, Suharsono menginginkan aturan tersebut tidak diberlakukan. Namun, jika warga tetap ingin memberlakukan aturan tersebut diharap agar dilakukan perubahan terlebih dahulu, khususnya pada butir yang melarang warga non muslim untuk tinggal di RT 8 Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul.

"Kalau tidak ada dasar hukumnya ya tetap ndak (boleh berlaku aturan di Dusun Karet), misalnya di situ (aturan Dusun Karet) non muslim nggak boleh, wo....itu tidak ada dasar hukumnya dan jelas melanggar hukum. Jadi nggak boleh dipakai itu (aturan Dusun Karet), dan kalau mau pakai aturan itu ya harus dirubah," ucap Suharsono secara tegas.

Lebih lanjut, Suharsono telah menginstruksikan kepada kepala Dusun Karet untuk berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Bantul terkait aturan tersebut. Hal itu untuk mengubah aturan yang sudah berlaku di Dusun Karet sejak tahun 2015 silam.


"Kalau ada masyarakat yang tidak setuju, nanti kita koordinasi, karena itu kan lingkungan Islam padahal kita kan bukan negara Islam, ya to? Warga negara kan terdiri dari beda ras, suku dan agama, jadi sebetulnya nggak boleh ada larangan gitu, kecuali keberadaan yang bersangkutan mengganggu dan membuat ribut dengan masyarakat," katanya.

Suharsono menambahkan, bahwa ia tidak melarang warga non muslim untuk tinggal di Kabupaten Bantul, khususnya di Desa Pleret.

"Wo...ya boleh, nggak ada larangan (warga non muslim tinggal di Desa Pleret). Nanti kalau ada aturan adat akan kita koordinasikan," pungkasnya.




Simak Juga 'Untaian Puisi Menag: Di Indonesia, Agama Jadi Napas Anak Bangsa':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads