"Kalau kita menganggap bahwa kita merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, berarti memang itu (aturan kampung) harus kita revisi," tegas Yoeke saat dihubungi detikcom, Selasa (2/4/2019).
Yoeke mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila setiap warga negara berhak tinggal di manapun berada. Tidak dibenarkan pelarangan warga untuk tinggal di suatu tempat hanya karena berbeda keyakinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP ini mengingatkan, tidak bisa masyarakat kampung membuat aturan tanpa merujuk regulasi di atasnya. Sebab, aturan tersebut akan tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Pak Gubernur (DIY) pernah menyampaikan kepada masyarakat, ketika akan membuat sebuah kesepakatan yang mengikat itu sebaiknya harus berhati-hati dan bisa (mengacu) aturan-aturan yang ada di atasnya," tuturnya.
"Karena kan bisa juga itu karena tidak memahami, karena kurang pahamnya tentang prosedur pembuatan aturan. Jadi mungkin mereka (warga) tidak melihat itu. Ini menjadi tugas bagi negara, pemerintah (untuk memahamkan)," sambungnya.
Yuke mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan Slamet. Namun dia sudah berbincang dengan Kepala Dusun Karet (Dukuh), Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Iswanto terkait hal ini.
"Kemudian Pak Dukuh menceritakan kepada saya begini, bahwa tadi malam itu sudah sempat ada pertemuan antara pihak warga. Kemudian pedukuhan, lurah, sama dari kecamatan tadi malam itu," tuturnya.
"Dari pihak Pak Slametnya itu, saya mendengar dari Pak Dukuhnya, tidak saya kurangi tidak saya tambah, menurut Pak Dukuh bahwa Pak Slametnya sudah bisa menerima keadaan ini. Kemudian dari pihak yang rumahnya di kontrak juga setuju mengembalikan uangnya," lanjut Yuke.
Masih berdasarkan cerita dari Iswanto, Yuke bercerita bahwa lurah setempat juga akan membantu mencari kontrakan baru untuk Slamet.
"Misalnya kalau masih mau mengontrak di wilayah Kelurahan Pleret, itu juga bersedia untuk membantu mencarikan kontrakan," kata Yuke.
Sebagaimana diketahui, warga Kota Yogyakarta bernama Slamet ditolak tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Alasannya Slamet memiliki kepercayaan agama yang berbeda dari warga mayoritas setempat. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini