Seniman Slamet Ditolak di Bantul karena Beda Agama, DPRD DIY Buka Suara

Seniman Slamet Ditolak di Bantul karena Beda Agama, DPRD DIY Buka Suara

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 15:31 WIB
Kantor DPRD DIY. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Bantul - Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana mendesak Dukuh Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul merevisi aturan yang melarang warga beda agama dari mayoritas warga setempat untuk tinggal di kampung itu.

"Kalau kita menganggap bahwa kita merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, berarti memang itu (aturan kampung) harus kita revisi," tegas Yoeke saat dihubungi detikcom, Selasa (2/4/2019).


Yoeke mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila setiap warga negara berhak tinggal di manapun berada. Tidak dibenarkan pelarangan warga untuk tinggal di suatu tempat hanya karena berbeda keyakinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua orang itu berhak untuk tinggal di manapun, begitu. Karena memang ini (amanat) undang-undang kita seperti itu," jelasnya.

Politikus PDIP ini mengingatkan, tidak bisa masyarakat kampung membuat aturan tanpa merujuk regulasi di atasnya. Sebab, aturan tersebut akan tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Pak Gubernur (DIY) pernah menyampaikan kepada masyarakat, ketika akan membuat sebuah kesepakatan yang mengikat itu sebaiknya harus berhati-hati dan bisa (mengacu) aturan-aturan yang ada di atasnya," tuturnya.

"Karena kan bisa juga itu karena tidak memahami, karena kurang pahamnya tentang prosedur pembuatan aturan. Jadi mungkin mereka (warga) tidak melihat itu. Ini menjadi tugas bagi negara, pemerintah (untuk memahamkan)," sambungnya.


Yuke mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan Slamet. Namun dia sudah berbincang dengan Kepala Dusun Karet (Dukuh), Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Iswanto terkait hal ini.

"Kemudian Pak Dukuh menceritakan kepada saya begini, bahwa tadi malam itu sudah sempat ada pertemuan antara pihak warga. Kemudian pedukuhan, lurah, sama dari kecamatan tadi malam itu," tuturnya.

"Dari pihak Pak Slametnya itu, saya mendengar dari Pak Dukuhnya, tidak saya kurangi tidak saya tambah, menurut Pak Dukuh bahwa Pak Slametnya sudah bisa menerima keadaan ini. Kemudian dari pihak yang rumahnya di kontrak juga setuju mengembalikan uangnya," lanjut Yuke.

Masih berdasarkan cerita dari Iswanto, Yuke bercerita bahwa lurah setempat juga akan membantu mencari kontrakan baru untuk Slamet.

"Misalnya kalau masih mau mengontrak di wilayah Kelurahan Pleret, itu juga bersedia untuk membantu mencarikan kontrakan," kata Yuke.

Sebagaimana diketahui, warga Kota Yogyakarta bernama Slamet ditolak tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Alasannya Slamet memiliki kepercayaan agama yang berbeda dari warga mayoritas setempat. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads