Berikut perjalanan kasus Affan sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (2/4/2019):
28 September 2014
Pukul 08.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
29 September 2014
05.00 WIB
Naik penumpang Hermansyah membawa dua tas.
Bus mampir untuk memberikan kesempatan makan para penumpang. Hermansyah memberikan dua tas yang isinya sabu dan ekstasi ke Affan.
30 September 2014
Bus masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Petugas menggeledah bus. Tas berisi sabu dan ekstasi ditemukan di bawah dashboard. Affan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
11 Mei 2015
Affan dituntut 20 tahun penjara.
18 Mei 2015
PN Kalianda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Affan. Duduk sebagai ketua majelis Hj Siti Yusristiya dengan anggota Aris Fitria Wijaya dan Arie Hazairin.
Affan dijebloskan ke Lapas Raja Basa Bandar Lampung.
17 Juli 2018
Affan mengontak dua kaki tangannya. Ia meminta sabu dari Aceh dikirim ke Jakarta. Paket itu dikirim secara estafet. Paket sabu 6 kg dimasukan ban serep untuk mengelabui.
Pergerakan ban berisi sabu itu tercium BNN dan dibekuk. Affan kembali diadili.
15 Maret 2019
Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.
1 April 2019
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tidak memberi ampun.
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat, dan hukuman mati terhadap terdakwa Ahmad Affan," kata ketua majelis hakim, Nirmala Dewita saat membacakan amar putusan
Amnesty International: Hukuman Mati Tak Efektif Berantas Narkoba (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini