MA Vonis Bebas Terpidana Mati di Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

MA Vonis Bebas Terpidana Mati di Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 31 Mar 2019 11:11 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong terkait pabrik sabu di LP Narkotika Cipinang. Cecep adalah terpidana yang mengantongi dua hukuman, yaitu 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Cecep mulai masuk LP Cipinang pada 2010 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Di tengah masa hukuman, Cecep bertemu dengan Freddy Budiman. Pertemuan dua mafia narkoba itu menjadikan kongsi jahat mereka semakin menjadi-jadi.


Keduanya sepakat mengimpor sabu 6 kg dari China. Cecep mentransfer uang Rp 2 miliar pada 2014. Sabu akhirnya masuk ke Indonesia lewat kaki tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Cecep juga menyanggupi membuat pabrik sabu di bengkel LP Cipinang. Freddy lewat kaki tangannya bertugas mencari bahan sabu.

Di tengah jalan, skandal itu terbongkar. Hukuman Cecep ditambah dengan dihukum mati untuk kasus impor sabu 6 kg.

Lalu bagaimana dengan kasus pabrik narkoba di LP Cipinang? Cecep kembali duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Cecep selama 7 tahun penjara.


Pada 6 September 2018, PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas ke Cecep. Majelis hakim berpegangan dengan keterangan tertulis Freddy Budiman yang menyatakan Cecep urung membikin sabu karena tidak tercapai kesepakatan bagi hasil sabu. Cecep memilih membatalkan membuat sabu dan bahan-bahan sabu itu dibiarkan di BLK Lapas Narkotika Cipinang.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Amat Putusan Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Minggu (31/3/2019).

Perkara nomor 3321 K/PID.SUS/2018 diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Perkara dengan nomor surat pengantar W10.U5/10028/HK.01/XI/2018 itu diketok pada 11 Maret 2019.


Lalu bagaimana dengan Freddy Budiman? Ia telah dieksekusi mati. Berikut jejaring mafia narkoba Freddy Budiman:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Ahmadi divonis mati.
2. Chandra Halim divonis mati.
3. Teja Haryono divonis mati.
4. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
5. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
6. Muhtar dipenjara seumur hidup.
7. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.


Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara.
3. Cecep Setiawan Wijaya divonis bebas.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan.

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads