Fakta-fakta dalam Vonis Ayu 'Poliandri' 2 Suami

Round-Up

Fakta-fakta dalam Vonis Ayu 'Poliandri' 2 Suami

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 22:03 WIB
Ayu saat siap-siap menghadapi sidang vonis (Dita/detikcom)
Bali - Komang Ayu Puspayeni alias Ayu, yang dikenal karena isu penipuan berbau 'poliandri', kini sudah divonis oleh hakim dengan hukuman 3 tahun penjara. Berikut adalah fakta-fakta soal kasus itu.

Ketua majelis hakim I Gede Yuliartaha telah mengetok vonis itu di Pengadilan Negeri Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).

"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspayeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus-menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim I Gede Yuliartha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jaksa penuntut umum menuntut Ayu divonis 3,5 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih ringan karena sikap Ayu yang sopan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," sambung hakim.

Berikut adalah penipuan yang didakwa dilakukan Yeni:

1. Mengaku gadis

Ini adalah kasus antara Ayu dan pria bernama I Gede Arya Sudarsana. Ayu berkenalan dengan Arya pada November 2016. Saat itu, Ayu mengaku sebagai gadis. Namun, menurut persidangan, saat itu Ayu sebenarnya sudah bukan gadis lagi, melainkan sudah punya anak tiga.

"Terdakwa menikah secara adat Hindu, pada kenyataannya masih terikat pernikahan sesuai kutipan akta nikah serta memiliki tiga orang anak," kata hakim.

2. Mengaku kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

Kepada Arya, Ayu mengaku sedang studi di Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta. Padahal Ayu adalah perempuan lulusan SMA.




"Padahal terdakwa bukan dokter, melainkan pekerja salon," ucap hakim.

3. Minta uang Rp 1,4 miliar

Ayu meminta uang kepada Arya. Arya pun mengirimkan uang dari rekeningnya ke Ayu. Hakim menyebut total uang dari Arya ke Ayu Rp 1,4 miliar.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Bahwa terdakwa belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan anak-anak sahnya," kata hakim.

Reaksi Ayu, dia tidak terima. Namun dia tak langsung mengajukan banding. "Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ayu seusai pembacaan vonis.



Kata Ayu

Sebelum menikah dengan Arya, Ayu sudah menikah dengan seorang polisi berinisial Y di Ngawi, Jawa Timur. Mereka menikah pada 2004, namun versi dakwaan Pengadilan Negara Bali, Ayu dan Y menikah pada 2010.

Namun Ayu sendiri menyatakan Arya sebenarnya tahu dirinya sudah menikah di Ngawi. "Sebenarnya, kalau saya mau cerita, sebenarnya mereka tahu kok status saya apa. Waktu itu takut mempublikasikan hubungan karena status saya masih istri polisi. Keluarga sana kayaknya yang menutupi," kata Ayu.

Dia mengaku sudah pisah rumah dengan Y di Ngawi saat mulai pendekatan dengan Arya di Bali. Kepulangannya ke Ngawi hanya demi dua anak kandungnya supaya tak merasa kehilangan.




"Kami sudah cerai, secara agama sudah pisah, kalau satu bulan nggak pulang, dia kan nggak peduli. Yang penting pulang ngurus anak, ngurus salon. Sama dia sudah gimana ya, hidupnya sudah sendiri-sendiri sejak 2015. Walaupun kami masih sama-sama, tapi itu kan buat anak biar mereka nggak merasa kehilangan bundanya," jelasnya.

Soal duit Rp 1,4 miliar, Ayu menyatakan transferan Arya datang dalam nominal yang berbeda-beda. Ada yang senilai Rp 400 juta, Rp 1 juta, Rp 500 ribu, atau Rp 100 ribu. Namun duit itu disebutnya dipakai berdua.

"Belum dia beli tiket pesawat, kan harus cowok yang ngeluarin duit, belum juga di hotel berminggu-minggu. Nggak mungkin saya pakai semuanya, memang itu di rekening saya, tapi kan kita pakainya berdua," ujar Ayu di sel tahanan PN Negara.




Di Ngawi, Y sedang menunggu sidang putusan Pengadilan Agama setempat untuk menceraikan Ayu. Y kini berkonsentrasi untuk mengobati anaknya yang sakit mata.

"Ini masih nyarikan obat herbal anak saya yang nomor dua, sakit mata dari umur 2 tahun. Ini berusaha nyarikan obat herbal. Soalnya, kalau dokter mata harus cangkok kornea," kata Y dari Ngawi.

Soal sakit mata anaknya di Ngawi, Ayu juga mengaku teringat soal itu sebelum persidangan vonis di Bali. "Kasihan anak saya di Jawa, yang ketiga anak saya kan sakit kanker mata. Jadi kemarin saya fokus ke sana," sesal Ayu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads