Penghadangan yang dimaksud adalah saat kedatangan Sandiaga Salahudin Uno ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar, 19 Maret lalu. Khawatir terjadi bentrok, Cawapres nomer urut 02 itu akhirnya berkampanye di Posko Pemenangan.
"Laporan pengadangan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi Kabupaten Banyuwangi di Muncar sudah diregistrasi dan hari ini digelar pembahasan tahap awal. Sampai saat ini masih kita periksa atas nama Khoirul Anam, sebagai warga negara yang punya hak pilih," jelas Anang Lukman, Komisioner Bawaslu Banyuwangi kepada detikcom, Senin (1/4/2019).
Anang bercerita adanya pelaporan itu, karena adanya segerombolan massa yang diduga melakukan penghadangan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar. Padahal tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
"Di sana disinyalir ada kerumunan massa yang kemungkinan bisa terjadi bentrok, akhirnya kampanye dialihkan. Mungkin itu yang dijadikan dasar pelaporan BPN 02," urainya.
Selanjutnya Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan klarifikasi. Pada Senin (1/4/2019) sore dilakukan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi.
"Rabu (3/4/2019) depan baru dijadwalkan klarifikasi terlapor. Jumlah yang dilaporkan sebanyak 4 orang," papar Anang.
Menurut Divisi Hukum BPN Prabowo - Sandi Kabupaten Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto, aksi pengadangan pada 19 Maret 2019 dinilai mencederai demokrasi. Sebab BPN 02 sudah mengantongi ijin untuk menyelenggarakan kampanye Sandiaga Uno di TPI Muncar.
"TPI Muncar merupakan salah satu tempat yang akan dikunjungi Bang Sandi. Pengadangan itu otomatis kami sayangkan. Negara kita adalah negara demokrasi yang notabene hak dan kewajiban capres - cawapres dilindungi undang - undang," tukasnya di Kantor Bawaslu Banyuwangi.
Atas kejadian itu, para relawan 02 melaporkan kasus pengadangan itu ke Bawaslu. Pasalnya, jadwal Sandi yang seharusnya bertemu masyarakat di sekitar TPI Muncar gagal sehingga dilanjutkan dialog interaktif dengan relawan di lokasi lain.
"Kami sudah menyerahkan alat bukti, baik berupa surat ijin yang dikeluarkan Polda terkait kegiatan Sandi di Banyuwangi, juga video di sosmed terkait pengadangan," jelas Dwi.
Laporan secara formil sudah dilakukan pada 20 Maret 2019. Baru hari ini, Senin (1/4/2019)Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun para saksi.
Cawapres nomer urut 02 Sandiaga Salahudin Uno memutuskan kampanye di Posko pemenangan capres-cawapres nomor urut 2. Keputusan ini diambil karena Sandi tidak ingin ada bentrok antara pendukungnya dengan kelompok penghadang.
Sedianya, cawapres pasangan Prabowo Subianto ini akan bertemu dengan pendukungnya di pasar dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar, Banyuwangi. Namun mereka mendapat kabar jika ada banyak penghadangan dan penolakan.
Simak Juga 'Dihadang Massa saat Kampanye, Sandi: Mari Mengalah':
(fat/fat)