"Ini adalah tindakan 'pembegalan' terhadap demokrasi," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin, kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Suhud mengatakan penghadangan kampanye jelas bertentangan dengan undang-undang, mengingat setiap kandidat berhak berkampanye ke semua wilayah di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PKS itu meminta pihak yang berwenang menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap aksi penolakan tersebut. Sebab, tindakan itu memicu kegaduhan di masyarakat.
"Kami juga meminta aparat menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang menjadi otak penolakan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan capres/cawapres, karena hal ini berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat. Sebelum munculnya kegaduhan di masyarakat perlu dilakukan pencegahan sejak awal," kata Suhud.
"Kami mengajak semua pihak menghadapi Pemilu 2019 ini dengan damai dan suka cita," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Sandiaga mendapat penghadangan dan penolakan saat akan bertemu dengan pendukungnya di Pasar dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar. Dengan terpaksa, aktivitas kampanye Sandiaga terpaksa dilakukan di posko pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 di Kecamatan Muncar.
Menurut Sandiaga, dia mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa ada aksi penolakan kampanye dari relawan dan simpatisan calon lain. Untuk menghindari bentrokan, dia pun memilih memindahkan lokasi kampanye.
"Bapak polisi yang mengawal kami sejak 7 bulan lalu bilang jika ada beberapa relawan Pak Jokowi tidak berkenan dengan kedatangan kami," ujar Sandiaga.
Saksikan juga video 'Dihadang Massa saat Kampanye, Sandi: Mari Mengalah':
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini