"Yang mutus perkara kan bukan Pak Suhadi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada detikcom, Jumat (29/3/2019).
Menurut Abdullah, setiap hakim/hakim agung memiliki kewenangan mutlak dalam memutus perkara. Tidak ada yang bisa mengintervensi, baik Ketua MA ataupun Ketua Kamar.
"Itu ranah hakim," ujar Abdullah.
Terkait aksi ICW soal 'sunatan massal', MA menghormati aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini