Ketua Kamar Pidana MA Disoal, Humas: Yang Mutus Bukan Pak Suhadi

Ketua Kamar Pidana MA Disoal, Humas: Yang Mutus Bukan Pak Suhadi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 17:40 WIB
Foto: Sunat Massal MA (adhi/detikcom)
Jakarta - Aktivis antikorupsi melakukan aksi teatrikal mempersoalkan vonis ringan Mahkamah Agung (MA) terhadap para koruptor. Mereka juga mempersoalkan integritas Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Suhadi.

"Yang mutus perkara kan bukan Pak Suhadi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada detikcom, Jumat (29/3/2019).

Menurut Abdullah, setiap hakim/hakim agung memiliki kewenangan mutlak dalam memutus perkara. Tidak ada yang bisa mengintervensi, baik Ketua MA ataupun Ketua Kamar.

"Itu ranah hakim," ujar Abdullah.

Terkait aksi ICW soal 'sunatan massal', MA menghormati aksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak papa. Apa pun permintaan masyarakat, kritikan kita dengar, kita hormati, wujud perhatian masyarakat ke MA," ujar Abdullah. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads