MA Kerap Ringankan Vonis Koruptor, Integritas Hakim Agung Suhadi Disoal

MA Kerap Ringankan Vonis Koruptor, Integritas Hakim Agung Suhadi Disoal

Adhi - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 17:17 WIB
Hakim agung Suhadi (Ari/detikcom)
Jakarta - Belakangan ini, Mahkamah Agung (MA) kerap meringankan vonis koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK), seperti Choel Mallarangeng, OC Kaligis, dan Suroso.

"Yang kita juga kritisi hari ini terpilihnya hakim Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana MA. Rekam jejak Suhadi sebelumnya tidak terlalu baik dalam pemberantasan korupsi," kata peneliti dan staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di sela-sela aksi di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

"Mungkin ingat saat kasus Sudjiono Timan melarikan diri, dan istrinya sebagai kuasa mengajukan PK dan hakim Suhadi justru membebaskan Sudjiono Timan. Ini harus jadi catatan penting bagi Ketua MA untuk memilih ketua kamar saat ini," sambung Kurnia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Timan divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Mengetahui hal itu, koruptor Rp 1,2 triliun itu kabur hingga hari ini.

Belakangan, istri Timan mengajukan PK. Majelis PK diketuai Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Si Murwahyuni, Abdul Latief, dan Sofyan Marthabaya.

Dalam kesempatan itu, penggiat antikorupsi juga melakukan aksi teatrikal. Poster 'Sunat Masal' dibentangkan di pagar. Kemudian, empat orang pakai sarung dan duduk di kursi.

MA Kerap Ringankan Vonis Koruptor, Integritas Hakim Agung Suhadi DisoalSunat Massal MA (Adhi/detikcom)

Mereka pura-pura memegang sarung tanda lagi disunat. Tidak hanya itu, muka mereka ditutup oleh topeng foto OC Kaligis, Suryadharma Ali, Choel Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum. Satu orang lagi berperan sebagai dokter sunat yang membawa gunting besar.


Di badan mereka, dikalungkan angka-angka sebagai simbol lamanya hukuman. Kemudian dokter sunat itu memotong angka kertas tersebut.

Kemudian mereka berganti topeng dengan muka Patrialis Akbar dan Jero Wacik. Mereka melakukan pantomim tersebut selama kurang-lebih setengah jam lamanya.

Aksi itu membuat petugas satpam MA gerah. Tampak dua orang mendatangi aksi dan mencopot spanduk 'sunat masal' tanpa menjelaskan alasan pencabutan tulisan tersebut.

Menanggapi hal itu, MA menyatakan setiap hakim/hakim agung memiliki kewenangan mutlak dalam memutus perkara. Tidak ada yang bisa mengintervensi, baik Ketua MA ataupun Ketua Kamar.

"Yang mutus perkara kan bukan Pak Suhadi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada detikcom, Jumat (29/3/2019). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads