OC Kaligis sendiri terseret kasus suap Ketua PTUN Medan, dua hakim dan Panitera PN Medan. Atas perbuatannya, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara. Oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Kaligis diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Tidak lama berselang, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara. Kini, ia kembali mengajukan PK dengan dalih Artidjo telah pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis menyebut perkara yang ditangani Artidjo di MA tidak beres. Padahal, Artidjo terkenal 'galak' pada para koruptor karena kerap memperberat hukuman.
"Kan (Artidjo) tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku, dia nggak pernah (mempertimbangkan)," imbuh Kaligis.
Lalu apa kata KPK? KPK menghormati upaya hukum tersebut meski di sisi lain memberikan peringatan.
"Perlu kita jaga bersama-sama, jangan sampai terbentuk kesan bahwa PK yang diajukan ke Mahkamah Agung akan dengan mudah dikabulkan sehingga pengurangan putusan dilakukan melalui jalur PK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Karena hal ini akan berkorelasi dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," imbuh Febri.
Baca juga: Hakim Agung Suhadi Gantikan Artidjo Alkostar |
Di sisi lain, ICW mengaku khawatir atas fenomena di atas. Pasca Artidjo pensiun, banyak koruptor mengajukan PK dengan berbagai alasan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW mencatat 24 narapidana telah mengajukan PK sejak Artidjo pensiun.
"Hampir seluruh narapidana yang mengajukan PK justru mendaftarkan permohonannya sesaat setelah hakim Artidjo purnatugas Mei 2018," kata Kurnia.
Bagi ICW, hal ini harus diwaspadai karena timbul dugaan hakim sesudah Artidjo memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi.
"Ini menjadi sinyal bahwa persidangan di tingkat MA harus mendapat perhatian khusus agar nanti para hakim dapat memutuskan secara objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun," katanya.
Baca juga: MA Sunat Vonis Koruptor Choel Mallarangeng! |
Siapa yang disunat MA pasca Artidjo pensiun? Salah satunya Choel Mallarangeng. MA menyunat hukuman Choel dari 3,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Alasannya, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 7 miliar.
Begitu juga dengan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Majelis PK menghapus uang pengganti yang harus ditanggung Suroso.
Adapun PK mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah ditolak MA.
Saksikan juga video 'Terlihat! Sel 'Nyaman' OC Kaligis di Lapas Sukamiskin':
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini