Setelah 2 Bulan Huni Polda Jatim, Kini Vanessa Angel Di-Medaengkan 20 Hari

Setelah 2 Bulan Huni Polda Jatim, Kini Vanessa Angel Di-Medaengkan 20 Hari

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 17:41 WIB
Surabaya - Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Vanessa Angel akhirnya dikirim ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Sebelumnya, berkas Vanessa sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Didampingi sejumlah petugas, Vanessa pun keluar dari ruangan pemeriksaan. Dia langsung menuju kendaraan tahanan untuk diantar ke Medaeng. Vanessa terlihat menggunakan baju merah Tahanan Kejari Surabaya.


Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan Vanessa akan ditahan selama 20 hari. Penahanan Vanessa hingga tanggal 17 April 2019 di Rutan Medaeng.

Video: Terpuruk, Vanessa Angel Sempat Salahkan Tuhan

[Gambas:Video 20detik]



"Kita tahan selama 20 hari, sampai dengan 17 April kita titipkan di Medaeng," kata Teguh di Kejari Surabaya, Jumat (29/3/2019).


Tak hanya itu, Teguh menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk membentuk surat dakwaan hingga jaksanya.

"Ini kan masih proses, jadi setelah ini kita akan tentukan jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari kejati membuat surat dakwaan. Nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," lanjutnya.

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.