Namun, Kuasa Hukum Vanessa Angel Rahmat Santoso mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan. Alasannya, Rahmat melihat penanganan kasus Vanessa ini terlampau lama.
"Karena proses ini terlalu lama, kami dari kuasa hukum mengajukan pra peradilan di PN Surabaya, sudah dimasukkan," kata Rahmat saat dihubungi di Surabaya, Jumat (29/3/2019).
Rahmat mengaku menyerahkan hal ini sepenuhnya ke pihak yang berwenang. Misalnya untuk keputusan menaruh Vanessa di tahanan mana. Namun, kata Rahmat, ancaman penjara Vanessa yang maksimal enam tahun, membuat penahanannya tak bisa diperpanjang lagi.
Video: Terpuruk, Vanessa Angel Sempat Salahkan Tuhan
"Kalau memang P21 kewenangannya sudah bukan di kepolisian. Ditahan di tempat lain atau dibebaskan, semuanya bisa saja, ditahan di Medaeng atau lainnya. Namun kan VA ancamannya di bawah 6 tahun, masa penahanannya tidak bisa diperpanjang," lanjutnya.
Rahmat juga meminta aparat hukum bisa cepat memproses kasus ini agar lekas rampung. Menurutnya, kasus ini sebenarnya tak terlampau rumit. Sementara Vanessa seharusnya merupakan korban.
"Ini kan masalah yang tidak cukup rumit ya kan, sementara harusnya masalah ini biar cepat selesai dan VA apapun juga sisi kemanusiaan dia korban yang harus dilindungi," pungkasnya.
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini