Pada saat konferensi pers pengumuman tersangka Bowo, sempat muncul isu liar adanya 'cap jempol' pada amplop-amplop itu, meski kemudian dibantah Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Namun ketika wartawan meminta agar amplop itu dibuka, Febri enggan melakukannya. Kenapa?
"Gini teman-teman. Yang perlu dipahami, ada prosedur-prosedur dan hukum acara yang berlaku kalau barang bukti itu diubah kondisinya. Amplop yang diperlihatkan tadi berada dalam keadaan ditutup dengan lem. Jadi kalau dibuka tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan langsung di ruangan ini," ucap Febri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/3) malam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan bila di dalam amplop itu berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Dari mana hal itu diketahui bila amplop tidak dibuka?
"Kenapa kita tahu ada uang isinya Rp 20 ribu? Sudah pasti tim kita yang buka karena kebetulan yang tadi dibuka itu tidak dibawa ke sini. Karena kita nggak mungkin terawang," ucap Basaria di tempat yang sama.
Basaria membuka kemungkinan amplop itu dibuka serta ditunjukkan ke publik. Namun kembali lagi Basaria menekankan hal itu harus dilakukan dengan prosedur hukum acara.
"Tapi harus izin penyidik dulu dan ini juga hasil pemeriksaan tim kita, dan tak mungkin kita buka yang 400 sekian ini kita buka," sebut Basaria.
Sementara itu koordinator juru bicara Badan Pemenangan NAsional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mempertanyakan hal itu. Dia menuding adanya kode-kode tertentu dalam amplop itu.
"Kebiasaan @KPK_RI ketika konpres membuka barang bukti, kenapa Bu Basaria melarang membuka barang bukti termasuk 400 ribu amplop2 yg sudah ada kode2 capres tertentu tsb. Publik perlu tahu," cuit Dahnil dalam akun Twitter miliknya.
Dalam perkara ini, Bowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Duit itu diduga ditujukan agar Bowo membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.
Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. Jadi, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Bowo berjumlah Rp 1,6 miliar dari Asty dan Rp 6,5 miliar dari pihak lainnya yang kini masih ditelusuri KPK.
Saksikan juga video 'Bowo Sidik Pangarso Sempat Kabur saat Akan Ditangkap KPK':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini