KPK Bantah Isu Liar 'Cap Jempol' di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

KPK Bantah Isu Liar 'Cap Jempol' di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 14:24 WIB
Gunungan uang yang disita KPK terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Muncul isu liar mengenai adanya 'cap jempol dalam amplop berisi uang diduga untuk serangan fajar pemilu yang dilakukan tersangka Bowo Sidik Pangarso. KPK memastikan amplop bersih tanpa ada cap tertentu.

Awalnya, dalam konferensi pers di KPK pada Kamis (28/3) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mempersilakan tiga penyidik memperlihatkan barang bukti tersebut. Para penyidik KPK itu kemudian mengambil sejumlah uang dan amplop dan memperlihatkannya ke arah kamera wartawan.

KPK Bantah Isu Liar 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo SidikPenyidik memperlihatkan uang di dalam amplop sebagai barang bukti. (Ari Saputra/detikcom)


Dalam sesi tanya-jawab, seorang wartawan menanyakan ada-tidaknya cap jempol pada amplop tersebut. Basaria kemudian menjawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita pastikan tidak (ada cap jempol) supaya lebih jelas," ujar Wakil Ketua KPK Basaria saat konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3) malam.

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian wartawan sempat meminta Basaria membuka amplop-amplop itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang mendampingi Basaria kemudian mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan karena berbenturan dengan hukum acara.

"Yang perlu dipahami, ada prosedur-prosedur dan hukum acara yang berlaku. Kalau barang bukti itu diubah kondisinya, amplop yang diperlihatkan tadi berada dalam keadaan ditutup dengan lem, jadi kalau dibuka tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan langsung di ruangan ini," ujar Febri.

KPK Bantah Isu Liar 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo SidikPenyidik memperlihatkan uang di dalam amplop sebagai barang bukti. (Ari Saputra/detikcom)

"Kalaupun nanti di pengadilan itu dibutuhkan membuka semuanya itu berdasarkan perintah hakim itu sangat mungkin dibuka. Bahkan ketika kami mengamankan sejumlah uang dan menghitungnya itu harus disaksikan oleh orang yang menguasai uang tersebut. Dalam konpers (konferensi pers) seperti ini itu tidak memungkinkan," imbuh Febri.

Kembali soal pokok perkara ini. Bowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung, yang juga telah menjadi tersangka.

Duit itu diduga ditujukan agar Bowo membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.


KPK Bantah Isu Liar 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo SidikPenyidik memperlihatkan uang di dalam amplop sebagai barang bukti. (Ari Saputra/detikcom)

KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. Jadi, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Bowo berjumlah Rp 1,6 miliar dari Asty dan Rp 6,5 miliar dari pihak lainnya yang kini masih ditelusuri KPK.


Simak Juga "Bowo Sidik Pangarso Sempat Kabur saat Akan Ditangkap KPK":

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads