Rincian Suap Bowo Sidik: Rp 1,6 M dari HTK dan Rp 6,5 M Penerimaan Lain

Rincian Suap Bowo Sidik: Rp 1,6 M dari HTK dan Rp 6,5 M Penerimaan Lain

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 22:32 WIB
Gunungan uang yang disita KPK terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasty selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Total ada Rp 8 miliar dan Rp 89,4 juta yang disita KPK.

"Jadi yang diamankan oleh tim itu Rp 89,4 juta yang di dalam tas dan amplop cokelat dan sekitar Rp 8 miliar yang sudah dimasukkan dalam amplop-amplop, dalam kardus-kardus. Jadi yang total sudah diamankan Rp 8 miliar dan Rp 89,4 juta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang Rp 89,4 juta tersebut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Uang itu disita dari tangan seseorang bernama Indung, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo.

Selain itu, Febri menyebut Bowo sudah menerima 6 kali suap sebelumnya selain Rp 89,4 juta. Enam kali penerimaan itu berjumlah sekitar Rp 1,5 miliar, yang terdiri dari USD 85.130 dan Rp 221 juta.

Penerimaan 6 kali sejumlah Rp 1,5 miliar itu, disebut Febri, termasuk dalam Rp 8 miliar yang ditemukan KPK pada rangkaian OTT itu. Uang Rp 8 miliar itu, disebut Febri, sudah dipecah menjadi Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu di dalam 400 ribu amplop dan dimasukkan ke kardus.

"Jadi uang Rp 8 miliar terdiri dari Rp 1,5 miliar yang merupakan pemberian pertama sampai keenam (dari PT HTK) dan Rp 6,5 miliar yang diduga gratifikasi," kata Febri.

Dari penjelasan Febri tersebut, uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah Rp 1,5 miliar ditambah Rp 89,4 juta yang disita saat OTT sehingga kurang-lebih jumlahnya Rp 1,6 miliar. Sedangkan Rp 6,5 miliar sisanya diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain bagi Bowo.

"(Rp 6,5 miliar) diduga dari pemberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso), makanya digunakan Pasal 12B," ucap Febri.

Bowo memang dijerat KPK sebagai tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12B mengatur tentang gratifikasi.




Berkaitan dengan pemberian suap dari PT HTK, KPK sebelumnya menduga Bowo membantu perusahaan itu dalam kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk urusan distribusi pupuk. Sebab, kerja sama PT HTK dengan PT Pilog sempat terhenti sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.

Bowo diduga membantu PT HTK mendapatkan kerja sama itu lagi. Namun sebagai imbalan, Bowo disebut meminta kepada PT HTK sebesar USD 2 per metrik ton dalam distribusi pupuk itu.

Bowo pun dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Indung. Sedangkan sebagai pemberi dari PT HTK adalah Asty Winasty. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads