"Menyerukan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad agar persoalan Menristekdikti dan beberapa anggota MWA yang mempermasalahkan salah satu calon rektor, janganlah sampai menjadikan MWA Unpad, civitas academica, dan tenaga kependidikan tersandera dalam ketidakpastian. Karena hal ini sangat mengganggu kami secara psikis dalam menjalankan tugas di Unpad," demikian surat terbuka kepada Menristekdikti yang dikutip detikcom, Jumat (29/3/2019).
Surat terbuka itu dibenarkan oleh seorang guru besar hukum tata negara Unpad, Prof Susi Dwi Harijanti. Hingga pagi ini, 50 orang akademisi/guru besar sudah menandatangani petisi surat terbuka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Menristekdikti M Nasir memberhentikan sementara Osbtar sebagai PNS. Atas hal itu, Menristekdikti berdalih belum bisa menentukan rektor karena calonnya hanya dua. Belakangan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) memerintahkan mencabut surat pemberhentian sementara itu.
"Kami memandang dalam penerbitan keputusan tersebut, Menristekdikti tidak berwenang. Keputusan Menristekdikti tersebut harus dianggap batal demi hukum, karena diterbitkan bukan atas dasar kewenangannya," ujarnya.
Dalam surat itu, mereka meminta Menristekdikti segera memilih rektor sebagaimana usulan MWA Unpad.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MWA Unpad yang memiliki hak suara, termasuk Menristekdikti untuk memilih yang terbaik dari 3 calon rektor Unpad, agar kampus tercinta ini lekas memiliki pemimpin baru yang dapat memperbaiki Unpad ke arah yang lebih baik," terangnya.
Lalu bagaimana kata Obsatar soal Pilrek Unpad?
"Terserah saja, kan mereka (Menristekdikti) yang berkuasa, saya enggak mau protes. Jadi mentang-mentang mereka yang berkuasa, mereka mempermainkan nasib orang," kata Obsatar.
Simak Juga "Ombudsman Temukan Maladministrasi Jelang Pemilihan Rektor Unpad":
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini