Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Asep Taufik mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan saksi. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Enam orang dijadikan tersangka," ucap Asep saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam anggota Satpol PP tersebut dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum menahan keenam anggota Satpol PP tersebut.
"Sementara waktu belum kami tahan, karena mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kita juga tetap melakukan koordinasi dengan kasatnya," katanya.
Keenam satpol pp tersebut saat ini menjalani wajib lapor hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Suharno telah melaporkan enam anggota Satpol PP saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra. Dia melaporkan hal tersebut berdasarkan rekaman video yang sempat viral saat ia tengah dikeroyok. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini