"Kita sudah mengamini apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat yang mengatasnamakan Front Bela Masyarakat Wawonii. Tuntutan mereka kita terima dengan catatan mencabut secara permanen 9 IUP (izin usaha pertambangan) dan membekukan 6 IUP untuk sementara," tegasnya setelah menggelar rapat tertutup di kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/3/2019).
Dia menjelaskan, 9 IUP dicabut secara permanen karena dari perusahaan sudah tidak ada kegiatan sama sekali dan tidak membayar kewajibannya kepada negara, serta masa berlakunya sudah habis sehingga tidak diperpanjang. Sementara 6 IUP lain dibekukan karena masih menunggu proses selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman juga menegaskan, pihak yang merasa dirugikan dan keberatan atas putusan yang diambil hari itu dipersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN. Ia pun berharap keputusan yang diambil hari ini membuat masyarakat di Konkep lega dan bisa beraktivitas seperti biasa dan tidak terjadi lagi keributan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan.
Sebelumnya, pada 4 Maret lalu ratusan warga dari Konkep melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, bahkan warga membuat aksi teatrikal mengubur diri. Aksi tersebut terus berlanjut hingga pada 6 Maret terjadi aksi mencekam. Sejumlah mobil dinas hingga fasilitas umum di Kota Kendari dirusak massa.
Simak Juga 'Demo Mahasiswa Kendari Rusuh, Perwira Polisi Terluka Dilempar Batu':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini